Dalam peraturan daerah ini diatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pernerintahan Daerah di Kabupaten Ogan llir. Diatur mengenai penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat