Materi Pokok Dalam Peraturan Daerah ini antara lain mengatur mengenai Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015 diubah sebagai benkut Ketentuan huruf g dan Pasal 2 diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf s, Ketentuan ayat (7)Pasa13, Ketentuan ayat (4) Pasal 12, Ketentuan ayat (3)Pasal 13 huruf a dan huruf e diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf h , Ketentuan Pasal 15 ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3), Ketentuan ayat (2) Pasal 36.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat