Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Banjarbaru Tahun 2020-2040
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjabarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, maka Wali kota menyusun
Rencana Pembangunan Industri Kota dengan memperhatikan potensi sumberdaya industri kota, rencana tata ruang wilayah, serta keserasian dan keseimbangan dengan kebijakan pembangunan industri di provinsi, kegiatan sosial ekonomi, dan daya dukung lingkungan;
Bahwa dalam Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dinyatakan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Banjarbaru Tahun 2020-2040.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (16) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-PERIN/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Banjarbaru Tahun 2020-2040, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan, dan Ruang lingkup;
Industri Unggulan Daerah;
Jangka Waktu RPIK;
Pelaksanaan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pendanaan;
Ketentuan Lain-lain; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan
Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pelaksanaan; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi; Sosialisasi dan Partisipasi; Pendanaan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2020
PERWALI Kota Banjarbaru No. 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk mempercepat pemerataan pembangunan untuk
khususnya di kelurahan diperlukan adanya kegiatan
pembangunan sarana dan prasarana serta
pemberdayaan masyarakat. Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan
Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan, Peraturan
LembagaKebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola dan sebagai tindak
lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 146/2694SJ
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan
Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan
Masyarakat Di Kelurahan perlu membentuk Pedoman
Pelaksanaan Kegiatan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan dan
Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan
Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Program dan Kegiatan; Pelaksanaan Anggaran; Pelaksanaan Swakelola; Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
Mencabut Peraturan WaliKota Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan
Masyarakat di Kelurahan.
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2020
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
Bahwa ketentuan - ketentuan tentang Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan, Peraturan Daerah Nomor 27 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana diubah Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Sarang Burung Walet, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pemungutan pajak daerah serta untuk kemudahan perumusan pengaturan, perlu membentuk peraturan daerah yang mengatur secara keseluruhan jenis pajak;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas perlu dibentuk Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Jenis Pajak;
Pemungutan;
Tata cara Pembayaran dan Penagihan;
Keberatan dan Banding;
Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif;
Pengembalian kelebihan Pembayaran;
Kedaluwarsa Penagihan;
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
Pembukuan dan Pemeriksaan;
Insentif Pemungutan;
Ketentuan Khusus;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Lain-lain; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
63 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya wabah Penyakit akibat
adanya Virus Corona di Indonesia, telah ditetapkan
Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 9 A Tahun 2020 Tanggal 28 Januari 2020 tentang
Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah
Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 Tanggal
29 Februari 2020;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut sebagaimana
dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kota Banjarbaru, telah
menetapkan Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor
188.45/210/KUM/2020 tanggal 15 April 2020 tentang
Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Non
Alam Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19);
c. bahwa dalam rangka upaya menekan meluasnya dampak
wabah penyakit akibat adanya Virus Corona di Indonesia,
Menteri Kesehatan telah menetapkan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID
– 19);
d. bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona virus
Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kalimantan Selatan,
Menteri Kesehatan telah menetapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarbaru berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor HK. 01.07/MENKES/304/2020 tentang
Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di
Wilayah Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala,
dan Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19);
e. bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf c dan
huruf d, diperlukan untuk menekan penyebaran COVID-19
secara masif melalui pembatasan kegiatan tertentu yang
dalam pelaksanaannya memerlukan pedoman bagi para
pihak yang berkepentingan;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan
Corona virus Disease-19 (COVID-19);
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 183 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanganan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
3
10. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi
Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 34);
11. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 19
(COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 9 Tahun 2020;
12. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus
Disease2019 (COVID-19);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor326);
15. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020
tentang Pengendalian Transp1ortasi Dalam Rangka Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease2019 (COVID-19) (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor361);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
17. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Republik Indonesia Nomor 9.A Tahun 2020 Tentang
Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah
Penyakit Akibat Virus Corona Di Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Republik Indonesia Nomor 13. A
Tahun 2020;
18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Corona virus
(Infeksi 2019-nCoV) sebagai Jenis Penyakit Yang Dapat
Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya;
19. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor HK. 01.07/MENKES/304/2020 tentang
Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di
Wilayah Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala,
dan Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19);
20. Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor
188.45/147/KUM/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Walikota
Banjarbaru Nomor 188.45/198/KUM/2020 tentang
Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19);
Maksud dan Tujuan:
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Banjarbaru
dengan dilakukan dengan:
(1)membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
(2) Meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19);
(3) Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Corona Virus Disease (COVID 19);
(4) Menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).
Ruang lingkup
a. pelaksanaan PSBB;
b. hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar
penduduk selama PSBB;
c. sumber daya penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19);
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
e. pendanaan; dan
f. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat