Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 105
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka
pengelolaan barang milik daerah perlu ditetapkan dalam
Peraturan Daerah. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016.
Sistematika Peraturan ini meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pengelolaan BMD pada SOPD yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD; BMD Berupa Rumah Negara; Ganti Rugi dan Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2017.
Mencabut Peraturan
Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah
190 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
ABSTRAK:
Pengelolaan sumber daya air dan pengendalian pencemaran air menyeluruh, terpadu, dan
berwawasan hidup bertujuan untuk
mewujudkan sumber daya air yang
berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan pertambahan jumlah penduduk beserta aktifitasnya, beban pencemaran air menjadi semakin meningkat yang berakibat pada penurunan kualitas air, sehingga untuk menjaga kualitas perlu dilakukan upaya pengendalian pencemaran air secara bijaksana, sehingga perlu menetapkan Perda tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 82 Tahun 2001; PP Nomor 79 Tahun 2006; PP Nomor 42 Tahun 2008; PP Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2010; Permenkes Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016 dan Perda Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Sistematika Peraturan ini meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ketentuan Penyelenggaraan; Pengelolaan Kualitas Air; Pengendalian Pencemaran Air; Penyediaan Informasi; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Koordinasi; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Sebagai Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah dan sebagai pelaksanaan Gubenur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0283/KUM/2016 tanggal 16 Mei 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2: Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarbaru, sehingga Peraturan Daerah
dimaksud perlu dicabut.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarbaru
(Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal124 ayat (2), Pasal 178 ayat (2), dan Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diperlukan pengaturan tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004 ; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Nomor 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 18 Tahun 2017; Perda Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraaan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, perlu dilakukan pengaturan terhadap penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Banjarbaru telah diatur dalam Peraturan Daerah
Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbru Nomor 4). Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuikan dengan membentuk
Peraturan Daerah yang baru. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf, a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotathadya Daerah Tingkat II Banjarbaru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 43,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3822); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomoe 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736); Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373); Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 257); Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor1028); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2015
tentang Spesifikasi Blangko Serta Formulasi Kalimat Dalam Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Pengesahan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor1134); Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara
Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 256); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Indetitas Anak (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 80); Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan dan Organisasi Perangkat Daerah Kota
Banjarbaru (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 37).
Peraturan daerah ini mengatur tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Hak dan Kewajiban Penduduk Dibidang Administrasi Kependudukan;
3. Penyelenggara Urusan Administrasi Kependudukan Dan Instansi Pelaksana;
4. Pendaftaran Penduduk;
5. Pencatatan Sipil;
6. Pembetulan Dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil;
7. Data Dan Dokumen Kependudukan;
8. Pembetulan dan/atau Pembatalan KK dan KTP-el;
9. Jangka Waktu Penerbitan Dokumen Kependudukan;
10. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Terjadi Keadaan Darurat dan Luar Biasa;
11. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
12. Perlindungan, Penyimpanan dan Tata Cara Untuk Memperoleh Data Pribadi Penduduk;
13. Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural;
14. Pelaporan;
15. Pembiayaan;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
53 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2017
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kota Banjarbaru No. 18 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C
Pertambangan Migas, Mineral dan Energi , Perizinan, Pelayanan Publik - perizinan, Pelayanan publik
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagai pelaksanaan Keputusan Gubenur
Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0280/KUM/2016 tanggal 16 Mei 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001
tentang Izin PengelolaanPenambangan Bahan Galian Golongan C dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 tentang Izin PengelolaanPenambanganBahan Galian Golongan C.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 43,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3822; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 37).
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 tentang lzin
PengelolaanPenambanganBahan Galian Golongan C dan Peraturan Daerah
Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 tentang lzin Pengelolaan
PenambanganBahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru
Tahun 2009 Nomor 19)dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 tentang lzin
PengelolaanPenambanganBahan Galian Golongan C dan Peraturan Daerah
Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 tentang lzin Pengelolaan
PenambanganBahan Galian Golongan C
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-5206 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pendidikan.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; .Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pendidikan dengan perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah;
3. Ketentuan ayat (2),ayat (3)dan ayat (4)Pasall0 diubah;
4. Ketentuan Pasal 13 dihapus;
5. Ketentuan Pasal 29 dihapus;
6. Ketentuan Pasal 30 dihapus;
7. Ketentuan Pasal 31 huruf a diubah, huruf d, huruf e dihapus;
8. Ketentuan Pasal 37 diubah;
9. Ketentuan ayat (2) Pasal 41 diubah;
10. Ketentuan Pasal 43 diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat;
11. Ketentuan ayat (2) huruf g Pasal 51 diubah;
12. Ketentuan ayat (3),ayat (4)dan ayat (5)Pasal 53 diubah;
13. Ketentuan ayat (4) Pasal 58 diubah;
14. Ketentuan huruf c Pasal 62 dihapus;
15. Ketentuan Pasal 65 dihapus;
16. Ketentuan Pasal 66 di hapus;
17. Ketentuan Pasa167 diubah;
18. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 74 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2017
Pertambangan Migas, Mineral dan Energi , Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Izin Pengusahaan Pengelolaan Air Bawah Tanah
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 251 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagai pelaksanaan Keputusan Gubenur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0279/KUM/2016 tanggal 16 Mei 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2003 tentang Izin Pengusahaan Pengelolaan Air Bawah Tanah sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2003 tentang Izin Pengusahaan Pengelolaan Air Bawah Tanah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2003 tentang Izin Pengusahaan Pengelolaan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2003 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2003
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa setiap orang mempunyai hak untuk
mendapatkan hidup dan kehidupan yang sejahtera
lahir dan batin, lingkungan hidup yang baik dan
sehat di perumahan dan kawasan permukimannya
sebagai kebutuhan dasar manusia yang mempunyai
peran sangat strategis dalam pembentukan watak
serta: kepribadian bangsa guna membangun manusia
seutuhnya;
bahwa kondisi Kota Banjarbaru menunjukkan
adanya lokasi kumuh dan kecenderungan
perumahan dan permukiman yang tidak kumuh
berpotensi menjadi kumuh. Untuk itu menjadi
kewajiban pemerintah daerah melakukan pencegahan
dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan
permukiman kumuh;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan
dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4161
MEN.KES/PER/IX/1990; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 /
MENKES I PERIN 12010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun
2016
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru; Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Pendanaan dan Sistem Pembiayaan; Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Pola Kemitraan, Peran Masyarakat dan Kearifan Lokal; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 19 Tahun 2016
Pangan, Pertanian dan Peternakan - Pertahanan dan Keamanan, Militer
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2016/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keamanan Pangan
ABSTRAK:
bahwa pangan yang arnan, bermutu dan bergizi sangat
penting peranannya bagi pertumbuhan, pemeliharaan
dan peningkatan derajat kesehatan serta peningkatan
kecerdasan masyarakat;
bahwa masyarakat perlu dilindungi dari pangan yang
dapat merugikan dan / atau membahayakan
kesehatan, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban
dan wewenang menyelenggarakan pengawasan
kearnanan pangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a' dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Keamanan
Pangan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nornor28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor66 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 239jMenkesjPerjV/1985; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor472jMenkesjPer/V j 1996; Pennenkes 1098/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 033 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia dan Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013,
Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Badan
Pengawas Obat dan Makanan Nomor
Hk.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor HK.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
18 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Keamanan Pangan dengan sistematika Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kewenangan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Keamanan Pangan; Sertifikasi Pangan Olahan; Label dan Iklan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat