Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2017

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Hak dan Kewajiban Penduduk Dibidang Administrasi Kependudukan; 3. Penyelenggara Urusan Administrasi Kependudukan Dan Instansi Pelaksana; 4. Pendaftaran Penduduk; 5. Pencatatan Sipil; 6. Pembetulan Dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil; 7. Data Dan Dokumen Kependudukan; 8. Pembetulan dan/atau Pembatalan KK dan KTP-el; 9. Jangka Waktu Penerbitan Dokumen Kependudukan; 10. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Terjadi Keadaan Darurat dan Luar Biasa; 11. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK); 12. Perlindungan, Penyimpanan dan Tata Cara Untuk Memperoleh Data Pribadi Penduduk; 13. Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural; 14. Pelaporan; 15. Pembiayaan; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
09 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2017
Tanggal Berlaku
09 Maret 2017
Sumber
LD.2017/NO.4
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 1064 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan