Peraturan daerah ini mengatur tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Hak dan Kewajiban Penduduk Dibidang Administrasi Kependudukan; 3. Penyelenggara Urusan Administrasi Kependudukan Dan Instansi Pelaksana; 4. Pendaftaran Penduduk; 5. Pencatatan Sipil; 6. Pembetulan Dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil; 7. Data Dan Dokumen Kependudukan; 8. Pembetulan dan/atau Pembatalan KK dan KTP-el; 9. Jangka Waktu Penerbitan Dokumen Kependudukan; 10. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Terjadi Keadaan Darurat dan Luar Biasa; 11. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK); 12. Perlindungan, Penyimpanan dan Tata Cara Untuk Memperoleh Data Pribadi Penduduk; 13. Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural; 14. Pelaporan; 15. Pembiayaan; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat