Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
ABSTRAK:
Pengelolaan sumber daya air dan pengendalian pencemaran air menyeluruh, terpadu, dan
berwawasan hidup bertujuan untuk
mewujudkan sumber daya air yang
berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan pertambahan jumlah penduduk beserta aktifitasnya, beban pencemaran air menjadi semakin meningkat yang berakibat pada penurunan kualitas air, sehingga untuk menjaga kualitas perlu dilakukan upaya pengendalian pencemaran air secara bijaksana, sehingga perlu menetapkan Perda tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 82 Tahun 2001; PP Nomor 79 Tahun 2006; PP Nomor 42 Tahun 2008; PP Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2010; Permenkes Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016 dan Perda Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Sistematika Peraturan ini meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ketentuan Penyelenggaraan; Pengelolaan Kualitas Air; Pengendalian Pencemaran Air; Penyediaan Informasi; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Koordinasi; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah yang bersifat Strategis/Penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah yang ditetapkan/terjadi kebutuhan yang mendesak, maka Arah dan Kebijakan Umum APBD serta strategi dan prioritas APBD yang telah dilakukan perubahan dan telah disepakati pada tanggal;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2005.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Praturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 tentang Protokoer dan Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002.
Peraturan ini Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja;
Susunan Organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2005.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk dilakukan pembahasan guna mendapat persetujuan bersama. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daereah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2007; Perda Kota Banjarbaru No. 14 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 terdiri dari 13 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan
kebutuhan dasar manusia;bahwa demi kelestarian lingkungan hidup, penyelenggaraan pembangunan perumahan harus tertata dan terencana, terbangun, termanfaatkan dan terkendali untuk jaminan ketersediaan prasarana,
sarana, dan utilitas perumahan;bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab
melindungi segenap warga melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kota Banjarbaru;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 34/PERMEN/M/2006;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/PRT/M/2008;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2008;Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 22
Tahun 2008;peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012;Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012;Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 534/KPTS/M/2001;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 19 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan perumahan dan permukiman dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup;Penyelenggaraan Perumahan Permukiman;Penyerahan Prasarana dan Sarana Lingkungan Serta Utilitas Umum;Ketentuan Larangan;Pembinaan dan Pengawasan;Sanksi Administratif;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2009
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi Struktur Organisasi
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2009/No.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Kanak-kanak/Sekolah Dasar Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional Pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
babwa dengan sallaiun meningEatnim !un[utan masyarakal ienialap pelayanan
pendtban guna mendukulg 'rowan, Perranntah Kota Balaban] sebaga kola
penthalan chpartdang bend maai.ukan peso:rattan Organisas den Tata KIS
Urn Pealswia Minis Taman Kanalitanak'Seketah Dasa Rrntisan Saida+
Bertaral Imes nasional pada ()Inas Pm's:Mean Kota Basbaroau; bahvid berdasaban perannangan seDaDamana traissud htrul a 0 alas perlu
menetapian dengan Peratusan War ota eentang Peententukan. CrgarnaS dan
Tara Ketja Dal Pelaksana Tants Taman rianaliKanaSSidiolah Dada Reiman
Sekolah Berta/ International pada Dias Pendiakan Kota Bareabau.
Undang-Urdang Nonce 8 lawn 1974; LIndangiUndang Marra 9 Tahiti 1999; Undang-Undang Norm 70 Tabun 2003; Undang-Undang Nemo, 32 Tabun 2004; Pe-mural Romanian %mar ID) talon 2000; Peratean Pemerintah Reputek Indonesia Noma 9 Tabun 2003; Peraturan Pemetintah Nana 38 Tahun 2007; PeraNran P&M911P13h Noma 41 Tabun 2007; Perawan ktenten Dan Negen Ropubet Indonesia Noma 57 Tabun 2007; Perabean Daerah Kota Baryabani Manor 2 Tama 2008; Peaturan Daeari Kota Bargarberu Nance 11 Tabun 2008.
Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Kanak-Kanak/ Sekolah Dasar Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional Pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan Dan Kewenangan; Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi; Tenaga Pendidik Dan Kependidikan; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2009.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan. Pengadaan
Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
perlu dilakukan penyesuaian antara Peraturan Daerah Kota
Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan,
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Banjarbaru sebagaimana diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17
Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Banjarbaru dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 99 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembentukan
Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Banjarbaru tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Kota Banjarbaru
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; PeraturanKepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 02 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan dan Ruang Lingkup; Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Kewenangan; Organisasi dan Tugas Perangkat ULP; Pengangkatan Perangkat ULP; Tata Kerja; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan Dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimanan telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan SE Mendagri Nomor 500/3231/SJ tentang Tindak Lanjut Permendagri Nomor 19 Tahun 2017, menegaskan agar pemerintah daerah kota segera melakukan pencabutan peraturan daerah terkait Izin Gangguan dan pungutan Retribusi Izin Gangguan karena dianggap menghambat iklim investasi daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2017; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaga Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru) dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2015
PERDA Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Mengubah :
PERDA Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan kekayaan daerah agar keberadaannya dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah perlu mengatur kembali retribusi pemakaian kekayaan daerah dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; PMK No. 11/PMK.07/2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dengan perubahan sebagai berikut:
a. Di antara Ketentuan angka 22 dan angka 23 Pasal 1 disisipkan 2 angka, yakni angka 22 a dan 22 b;
b. Ketentuan Pasal 3 huruf c, huruf e, huruf f, huruf l dan huruf m diubah dan ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf p dan huruf q;
c. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus;
d. Lampiran Peraturan Daerah huruf B diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf e;
e. Lampiran Peraturan Daerah huruf C angka 1 (satu) diubah;.
f. Lampiran Peraturan Daerah ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf I.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2015.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2008
PERDA Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perpustakaan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi
Undang-Undang Kepala daerah mengajukan rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) berupa laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
paling lambat 6 ( enam ) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa pertanggung jawaban pelaksanaan APBD sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota
Banjarbaru Tahun Anggaran 2007;
Undang-Undang Nomor 9 tahun 1999; Undang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 dengan sistematika; Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 617 tanggal 18 September 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110
Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 12 Tahun 2000.
Peraturan ini Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2000.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat