Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan dan Ruang Lingkup; Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Kewenangan; Organisasi dan Tugas Perangkat ULP; Pengangkatan Perangkat ULP; Tata Kerja; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat