Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengadaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai BLUD Non ASN Tidak Tetap Pada Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 33
ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum, perlu mengatur
pengadaan, pengangkatan dan pemberhentian Pegawai
Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara
Tidak Tetap Pada Rumah Sakit Daerah ldaman Kota
Banjarbaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2013; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/02/M.PAN / 1 / 2007; Peraturan Daerah Kota Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 336 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur Tata Cara Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pegawai BLUD Non ASN Tidak Tetap pada Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru. yaitu meliputi Formasi Pegawai BLUD Non ASN Tidak Tetap, Pengadaan Pegawai BLUD Non ASN Tidak Tetap, Pembentukan Panitia/Tim Seleksi, Tugas Panitia/Tim Seleksi, Umum dan Seleksi Administrasi, Tes Kompetensi Dasar, Tes Kompetensi Bidang dan Psikologi, Database Tenaga Kerja Sukarela, Pengangkatan Pegawai BLUD non PNS Tidak Tetap; Kewajiban, Hak dan Larangan; Pengembangan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Pemberhentian Pegawai BLUD Non ASN Tidak Tetap.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 07 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah-Struktur Organisasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2008/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Satpol PP Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah dan penataan
kelembagaan perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor
19 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
dan Satuan Polisi Pamong Praja;
bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan perubahan
Peraturan perundangan sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan
Polisi Pamong Praja pelt ditata dengan berpedoman pada Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b
dan c konsiderans di atas pedu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Satpol PP Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 07 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penumpukan Barang
ABSTRAK:
bahwa upaya menciptakan penggunaan ruang yang serasi dan
seimbang terhadap penumpukan barang dan material balk sebagai
usaha maupun untuk kepentingan pembangunan sehingga terwujudnya
lingkungan yang tertib, aman, bersih, sehat dan nyamau di lingkungan
masyarakat, dipandang perlu pengaturan dan penertiban Penumpukan
Barang dalam wilayah Kota Banjarbaru; bahwa untuk melaksanakan upaya penertiban tersebut, maka semua
Penumpukan Barang tersebut hams mentiliki Izin dari Pemerintah
Kota Banjarbaru; bahwa untuk mencapai maksud tersebut padsa huruf a dan b
konsideran ini periu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tabun 1967; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tabun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tabun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi DaerahTingkat I Kalimantan Selatan Nomor
05 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 07 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Retrubusi Izin Penumpukan Barang yang berisi; Ketentuan Umum; Obyek Dan Subyek Retribusi Izin; Ketentuan Perizinan; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pengguanaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; Struktur Dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan Dan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Ketentuan Larangan; Ketentuan Pembinaan; Ketentaun Pidana; Penyidikan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2001.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 07 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian dan Pemanfaatan Alat Berat Milik Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa alat berat merupakan aset kekayaan daerah yang perlu dikelola penggunaannya sehingga merupakan potensi yang dapat menguntungkan dan bermanfaat bagi daerah;
Bahwa sebagai upaya untuk mengoptimalkan dan menggali pendapatan asli daerah dipadang perlu memungut jasa pemakaian alat berat milik daerah dalam bentuk sewa pemakaiannya;
Bahwa untuk maksud huruf a, b konsideran di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republic Indonesia Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Pekerjaan Umun Nomor 585/KPTS/ 1988 ; .Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2001; .Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan ini Tentang Retribusi Pemakaian dan Pemanfaatan Alat Berat:
Ketentuan Umum;
Nama,Objek danSubjek Retribusi;
Golongan Retribusi;
Tata Cara Persyaratan Penggunaan Pemakaian dan Pemanfaatan Alat Berat;
Cara Mengukur Tingkah Penggunaan Jasa;
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
Struktur dan Besarnya Tarif Penyewaan Alat Berat;
Masa Penyewaan;
Saat Retsibusi Terhutang;
Tata Cara Memungut Retsibusi;
Tata Cara Pembayaran;
Instansi Pemungut;
Tata Cara Penagihan;
Keberatan;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Kadaluarsa Penagihan;
Pembinaan dan Pengawaan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2006.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Badan Narkotika Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa penyalahgunaan narkotika psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya semakin meningkat sehingga membutuhkan penanganan yang lebih komprehensif yang menuntut pengembangan organisasi secara proporsional di daerah; bahwa dalam rangka menjamin keterpaduan dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan operasional di bidang ketersediaan, pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya perlu peningkatan koordinasi antar instansi pemerintah di daerah; bahwa Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor 29 C Tahun 2005 tentang Pembentukan Badan Narkotika Kota Banjarbaru sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan perubahan peraturan perundang-undangan sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas pada huruf a huruf b dan huruf c konsiderans diatas perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nornor 22 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2007; Instruksi Presiden Republik Nomor 3 Tahun 2002; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku Ketua Badan Narkotika Nasional Nomor 040/SKB/M.PAN/12/2003, Nomor 127 Tahun 2003, Nomor 01/SKB/XII/BNN; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Walikota Banjarbaru Tentang Pembentukan Badan Narkotika Kota Banjarbaru, Yang Berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan, Kedudukan , Tugas Dan Fungsi;
3. Struktur Organisasi;
4. Tata Kerja;
5. Pembiayaan;
6. Pengangkatan Dan Pemberhentian;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2008.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2015
Perlindungan Usaha, perusahaan, Badan usaha, perdagangan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang tangguh dan mandiri, maka Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan. Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah merupakan hal yang penting untuk dilakukan secara adil, bersinergi, sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta berkesinambungan untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan pengentasan kemiskinan guna mewujudkan masyarakat Kota yang sejahtera, adil dan makmur. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, maka Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru perlu melakukan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Banjarbaru.
UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 98 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Banjarbaru, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas dan Tujuan;
c. Prinsip dan Tujuan Pemberdayaan;
d. Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
e. Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
f. Bentuk – Bentuk Pemberdayaan;
g. Pendekatan Kelompok, Sentra dan Klaster;
h. Penciptaan Iklim Usaha Yang Kondusif dan Perlindungan Usaha;
i. Pengembangan Usaha;
j. Pembiayaan Penjaminan;
k. Kemitraan dan Jejaring Usaha;
l. Sanksi Administratif;
m. Ketentuan Penyidikan;
n. Ketentuan Pidana;
o. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2015.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Banjarbaru.
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tata kelola yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan Kota Banjarbaru dan pelayanan publik, perlu dilakukan Perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Banjarbaru;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Banjarbaru.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Banjarbaru (Berita Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2021 Nomor 58)
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Akses Dan Layanan Arsip Statis
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pedoman Akses dan Layanan Arsip dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (5) huruf a Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Pedoman Akses dan Layanan Arsip Statis
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 38 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Pedoman Akses Danlayanan Arsip Statis, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, 3. Hak dan Kewajiban Pengguna Arsip, 4. Hak dan Kewajiban Lembaga Kearsipan Daerah, 5. Persyaratan dan Ketentuan Akses dan Layanan Arsip, 6. Jenis Akses dan Mekanisme Layanan Arsip Statis, 7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat
Kota Banjarbaru perlu didukung oleh keberadaan
Perpustakaan;
bahwa Perpustakaan sebagai salah satu wahana
belajar sepanjang hayat perlu diberikan landasan
hukum agar penyelenggaraannya dapat sesuai dengan
standar Perpustakaan;
bahwa berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor
43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah
Daerah berwenang menetapkan kebijakan Daerah
dalam pembinaan, pengembangan, pengaturan,
pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan
perpustakaan di wilayah masing-masing;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perpustakaan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Koleksi Perpustakaan;
3. Layanan Perpustakaan;
4. Hak, Partisipasi Masyarakat/Pemustaka dan Wewenang Pemerintah Daerah;
5. Pembentukan, Penyelenggaraan dan Jenis Perpustakaan;
6. Perpustakaan Daerah;
7. Larangan;
8. Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat;
9. Anggaran;
10. Pembinaan dan Pengawasan;
11. Pembinaan Anggota;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 07 Tahun 2003
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2003/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Rumah Makan dan Restoran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan, pengaturan, dan
pengawasan usaha rumah makan dan res157 FDI di Kota
Banjarbaru, maka diperlukan aturan sebagai dasar dan
pedoman bagi masyarakat yang mengusahakan rumah
makan dan restoran; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut pada huruf
a konsideran diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; . Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001; Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
KEP-012/MKP-IV/2001; Peraturan Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun
2001.
Peraturan Daerah Tentang Usaha Rumah Makan Dan Restoran yang berisi; Ketentuan Umum; Obyek Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Bentuk Usaha Dan Permodalan; Persyaratan Pengudahaan; Ketentuan Perizinan; Hak Dan Kewajiban; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif; Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan; Dan Keringanan Retribusi; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2003.
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat