Peraturan Walikota Tentang Pedoman Akses Danlayanan Arsip Statis, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, 3. Hak dan Kewajiban Pengguna Arsip, 4. Hak dan Kewajiban Lembaga Kearsipan Daerah, 5. Persyaratan dan Ketentuan Akses dan Layanan Arsip, 6. Jenis Akses dan Mekanisme Layanan Arsip Statis, 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat