Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Banjarbaru, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Asas dan Tujuan; c. Prinsip dan Tujuan Pemberdayaan; d. Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; e. Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi dan Pelaporan; f. Bentuk – Bentuk Pemberdayaan; g. Pendekatan Kelompok, Sentra dan Klaster; h. Penciptaan Iklim Usaha Yang Kondusif dan Perlindungan Usaha; i. Pengembangan Usaha; j. Pembiayaan Penjaminan; k. Kemitraan dan Jejaring Usaha; l. Sanksi Administratif; m. Ketentuan Penyidikan; n. Ketentuan Pidana; o. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat