Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2015

Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Banjarbaru, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Asas dan Tujuan; c. Prinsip dan Tujuan Pemberdayaan; d. Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; e. Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi dan Pelaporan; f. Bentuk – Bentuk Pemberdayaan; g. Pendekatan Kelompok, Sentra dan Klaster; h. Penciptaan Iklim Usaha Yang Kondusif dan Perlindungan Usaha; i. Pengembangan Usaha; j. Pembiayaan Penjaminan; k. Kemitraan dan Jejaring Usaha; l. Sanksi Administratif; m. Ketentuan Penyidikan; n. Ketentuan Pidana; o. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
11 September 2015
Tanggal Pengundangan
11 September 2015
Tanggal Berlaku
11 September 2015
Sumber
LD.2015/NO.7
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 706 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan