Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2022/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa agar bangunan gedung dapat menjamin
keselamatan penghuni dan lingkungannya perlu
upaya penataan, pengawasan dan penertiban
kegiatan fisik dan administrasi penyelenggaraan
bangunan gedung; bahwa berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan bangunan gedung harus
mempunyai keandalan sesuai dengan standar
teknis bangunan gedung sehingga terjamin rasa
aman dan nyaman; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4
Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung sudah
tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja dan Ketentuan Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan
Gedung
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Bangunan Gedung dengan sistematika; Ketentuan Umum; Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Standar Teknis Bangunan Gedung; Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Bangunan Gedung Yang Mudah Diakses Oleh Penyandang Disabilitas; Peran Masyarakat; Pembinaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2022.
69 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa setiap usaha orang perseorangan dan badan usaha yang akan memberikan layanan jasa konstruksi wajib
memiliki tanda daftar usaha perseorangan dan izin usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini sehingga perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2019;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2021.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2013
PERDA Kota Banjarbaru No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Banjarbaru
Diubah dengan :
PERDA Kota Banjarbaru No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Banjarbaru
Mencabut :
PERDA Kota Banjarbaru No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan tugastugas pemerintahan daerah dan sebagai tindak lanjut
pelaksanaan reformasi birokrasi dalam upaya mendukung
peningkatan kinerja dan pelayanan publik, maka perlu
dilakukan penyesuaian Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kota Banjarbaru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kota Banjarbaru
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan dan Kedudukan; Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Bank Kalsel Kalimantan Selatan
Diubah dengan :
PERDA Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Bank Kalsel Kalimantan Selatan
PERDA Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Bank Kalsel Kalimantan Selatan
Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Bank Kalsel Kalimantan Selatan
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan yang memilki prospek cukup besar dalammeraih laba, maka dalam rangka menggali potensi sumber-sumber
Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kota Banjarbaru perlu melakukan penambahan penyertaan modal Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mengatur dengan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/27/PB/2000;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Penambahan Pemyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penambahan Penyertaan Modal;Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal;Hak dan Kewajiban;Penentuan Hasil Usaha;Bagi Hasil Usaha;Bagi Hasil Keuntungan Usaha;Pengawasan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyedotan Kakus dan Retribusi Pengolahan Limbah Cair Domestik
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 Undang –Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyedotan Kakus dan Retribusi Pengolahan Limbah Cair Domestik.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyedotan Kakus dan Retribusi Pengolahan Limbah Cair Domestik, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;
Golongan Retribusi;
Cara mengukur tingkat penggunaan Jasa;
Prinsip dan Sasaran penetapan tarif retribusi;
Struktur dan besarnya tarif Retribusi;
Wilayah Pemungutan;
Retribusi Terutang;
Pemungutan Retribusi;
Masa Retribusi;
Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan retirbusi dan/atau Denda;
Pemanfaatan Retribusi;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penyidikan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan Permenkeu Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 dalam rangka Penanganan COVID-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, dan Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam rangka Penanganan COVID-19 serta Pengaman Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, perlu melakukan perubahan Kedua terhadap Perwali Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2014; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 1 Tahun 2020; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006;
PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 130 Tahun 2018; Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Permenkes Nomor 86 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 8/PMK.07/2020; Permenkeu Nomor 19/PMK.07/2020; Permenkeu Nomor 35/PMK.07/2020; Perda Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2019; Perwali Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2019; Perwali Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2020.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2020 terdiri atas: Pendapatan terdiri dari PAD Rp 181.670.926.890,00; Dana Perimbangan: Rp 682.879.594.000,00; Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 144.773.829.345,00.
Total Belanja Daerah Setelah Perubahan Rp 1.112.883.619.885,00. Defisit Rp 103.559.269.650,00.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
Mengubah Perwali Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2011
PERDA Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Mencabut :
PERDA Kota Banjarbaru No. 14 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan karunia
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Sumber daya alam
yang tidak terbarukan, sehingga pengelolaanya perlu dilakukan
secara efektif dan efisien untuk mendukung pembangunan
daerah;
bahwa sesuai dengan kewenangannya, Pemerintah Kota dapat
memungut obyek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
sebagai salah satu sumber dalam meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah;
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Pengambilan dan
Pengolahan Bahan Galian Golongan C sebagaimana diatur
dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun
2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2000 perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang 26 Tahun 2007; Undang-Undang 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang Yang Kedaluwarsa; Tata Cara Pengurangan dan Keringanan dan Pembebasan Pajak; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis pajak hiburan merupakan jenis pajak daerah;
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya pajak daerah maka diambil langkah-langkah guna menunjang pelaksanaan maupun mengintensifkan sumber pendapatan daerah tersebut;
Bahwa untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Peraturan daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun
1997; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 178 Tahun 1997.
Peraturan ini Tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Pajak Hiburan;
Ketentuan Umum;
Perizinan;
Tanda Masuk dan Penggolongan Bioskop;
Nama,Obyek,dan Subyek Pajak;
Dasar Pengenaan Tarif Pajak dan Perhitungan Pajak;
Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak;
Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan Pajak;
Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan;
Tata Cara Pembetulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan dan Pengahapusan atau Pengurangan sanksi Administrasi;
Keberatan dan Banding;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Kadaluawarsa;
Pembukuan dan Pemeriksaan;
Ketentuan Khusus;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2000.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Pada Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden dengan Nomor 33 Tahun 2012
tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah, maka perlu dilakukan penyediaan dokumentasi dan informasi Hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses dengan cepat dan mudah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Jaringan dan Informasi Hukum Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; PP Nomor 61 Tahun 2010; Perpres Nomor 1 Tahun 2007; Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Permenkum HAM Nomor 2 Tahun 2013; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Pada Pemerintah Kota Banjarbaru. JDIH Kota Banjarbaru dapat diakses melalui Website http://jdih.banjarbarukota.go.id.
JDIH Kota Banjarbaru berfungsi :
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian dan
pendayagunaan informasi dokumentasi hukum yang diterbitkan
oleh Pemerintah Daerah;
b. pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi
dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website pusat
JDIHN;
c. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM)
pengelolaan JDIH Kota Banjarbaru; d. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH Kota
Banjarbaru;
e. Pelaksanaan evaluasi mengenai pengelolaan JDIH Kota Banjarbaru
paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
JDIH Kota Banjarbaru terdiri dari Pusat Jaringan yaitu Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Anggota Jaringan yaitu seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan andal, sistematis, utuh, menyeluruh, dan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 38 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, .3. Pemeliharaan, 4. Penggunaan Arsip Inaktif, 5. Pembiayaan, 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat