Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Bulan Belanja Berhadiah Produk UMKM Dan Koperasi Warga Kota Salatiga Menyongsong Adaptasi Kenormalan Baru (BEDAH WARUNGKU)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung Program Pemulihan
Ekonomi Nasional menyongsong Adaptasi Kenormalan Baru
pada situasi Pandemi Covid-19 yang difokuskan menjaga
keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
dan Koperasi sekaligus upaya membangkitkan keharmonisan
di tengah masyarakat untuk mencintai produk lokal Kota
Salatiga, perlu adanya inovasi kebijakan ekonomi guna
menstimulasi daya beli masyarakat melalui kemudahan
akses berbelanja produk UMKM dan Koperasi berbasis sistem
elektronik;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu adanya landasan hukum dalam
Penyelenggaraan Bulan Belanja Berhadiah Produk UMKM
dan Koperasi Warga Kota Salatiga Menyongsong Adaptasi
Kenormalan Baru (Bedah Warungku);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Penyelenggaraan Bulan Belanja Berhadiah
Produk UMKM dan Koperasi Warga Kota Salatiga
Menyongsong Adaptasi Kenormalan Baru (Bedah Warungku);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 31 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 42 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 30 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, uraian penyelenggaraan Bedah Warungku, pembiayaan, penyelenggaraan dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan
yang diserahkan dan/atau ditugaskan, penyelenggara
pemerintahan daerah mempunyai kewajiban dalam
pengelolaan keuangan daerah dengan standarisasi harga
yang sesuai dengan nilai guna dan kemanfaatan agar dapat
menciptakan kegiatan yang efisien, efektif dan akuntabel; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah telah
menetapkan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 18 Tahun
2023 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar
Belanja Pemerintah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2024; bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden
Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 18
Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis
Standar Belanja Pemerintah Kota Salatiga Tahun Anggaran
2024 dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu
ditetapkan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan dan
Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Salatiga Tahun
Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang SHS dan ASB, pengadaan barang dan jasa, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2023 dicabut.
1470 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum Dan Keamanan Pada Urusan Persandian Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan
tertib administrasi penyusutan dan penyelamatan Arsip di
Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga, perlu
adanya pengaturan mengenai Jadwal Retensi Arsip Sektor
Politik, Hukum dan Keamanan pada Urusan Persandian
yang didasarkan atas persetujuan dari Kepala Arsip
Nasional Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan
Wali Kota Salatiga Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jadwal
Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga,
khususnya ketentuan mengenai Jadwal Retensi Arsip
Sektor Politik, Hukum dan Keamanan pada Urusan
Persandian, dipandang sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan peraturan perundangundangan, sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Jadwal Retensi Arsip Sektor Politik,
Hukum dan Keamanan pada Urusan Persandian di
Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 , Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 103 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, JRA pada urusan politik, hukum dan keamanan, pengorganisasian, pembinaan, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD No 33/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik Di Lingkungan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, perlu upaya pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas;
b. bahwa Peraturan Walikota Salatiga Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 21 Tahun 2015, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan hurf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 14 Tahun 2008, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 61 Tahun 2010, Permendagri Nomor 3 Tahun 2017, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, akses informasi dan dokuemntasi publik, hak dan kewajiban, pengelola layanan informasi dan dokumentasi, standar operasional prosedur PPID, daftar informasi dan dokumentasi publik, ruang pelayanan informasi dan dokumentasi, sistem informasi dan dokuemntasi publik, laporan layanan informasi dan dokumentasi, mekanisme permohonan informasi dan dokumentasi, keberatan dan sengketa informasi, pendanaan, pembinaan dan pengendalian dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
34 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 33 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemuka Agama dan Pemuka Penghayat Kepercayaan Pembantu Pejabat Pencatatan Sipil untuk Peristiwa Perkawinan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran dan tertib administrasi penyelenggaraan pencatatan sipil untuk peristiwa perkawinan, perlu memberikan peran pemuka agama atau pemuka penghayat kepercayaan guna menjamin keabsahan perkawinan tersebut dilaksanakan menurut hukum agama atau kepercayaan; bahwa untuk meningkatkan peranan Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu mengatur kedudukan, lingkup tugas dan tanggung jawab pemuka agama atau pemuka penghayat kepercayaan yang membantu pejabat pencatatan sipil untuk peristiwa perkawinan beserta
fasilitasi pembiayaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemuka Agama Pembantu Pejabat Pencatatan Sipil Untuk Peristiwa Perkawinan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pemuka Agama Pembantu Pejabat Pencatatan Sipil Untuk Peristiwa Perkawinan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2014.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 33 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kota Salatiga Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi yang dirinci menurut Kecamatan, jenis, jumlah, subsektor dan sebaran bulanan di Kota Salatiga pada tahun 2016; bahwa berdasarkan pertimbagan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kota Salatiga Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-
DAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/ 10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kota Salatiga Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas Dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 941/022/2020 Tentang Penetapan Rencana Bisnis Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 101 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan Direktur Perusahan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 941/033/2020 tentang Penetapan Rencana Bisnis Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2020 - 2024
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010.
Peraturan Walikota ini mengesahkan Keputusan Bersama Dewan Pengawas Dan
Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga
Nomor 941/033/2020 tentang Penetapan Rencana Bisnis
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun
2020-2024
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2020.
24 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Tugas Belajar Dan izin Penggunaan Gelar Akademik, Serta Prosedur Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan pegawai negeri sipil melalui peningkatan kompetensi, perlu menetapkan kebijakan pemberian Izin Belajar, Tugas Belajar, dan Izin Penggunaan Gelar serta Prosedur Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah secara lebih selektif dengan menitikberatkan pada standar kompetensi dan kebutuhan organisasi;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Tugas Belajar, Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, dan Kenaikan Pangkat Reguler ke Pembina Golongan Ruang IV/A ke Atas, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Tugas Belajar, dan Izin Penggunaan Gelar serta Prosedur Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 50 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian izin belajar, pemberian tugas belajar, hak dan kewajiban, surat keterangan sedang menyelesaikan pendidikan dan surat keterangan penggunaan gelar akademik, kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, pembinaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2019.
30 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa sehubungan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2022 tentang Dana Insentif Daerah Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022 dan Penggunaan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020, Sisa Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, dan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2021 yang penetapnnya setelah ditetapkannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 serta penyesuaian penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operrasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, perlu dilakukan penyesuaian alokasi anggaran kegiatan tahun anggaran 2022; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna serta dapat dipertanggungjawabkan, perlu melakukan perubahan atas Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 32 Tahun 2022;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Pasal 2, Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 32 Tahun 2022 diubah.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat