STANDAR HARGA SATUAN - ANALISIS STANDAR BELANJA
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD.2023/No. 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK: |
- bahwa dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan
yang diserahkan dan/atau ditugaskan, penyelenggara
pemerintahan daerah mempunyai kewajiban dalam
pengelolaan keuangan daerah dengan standarisasi harga
yang sesuai dengan nilai guna dan kemanfaatan agar dapat
menciptakan kegiatan yang efisien, efektif dan akuntabel; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah telah
menetapkan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 18 Tahun
2023 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar
Belanja Pemerintah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2024; bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden
Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 18
Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis
Standar Belanja Pemerintah Kota Salatiga Tahun Anggaran
2024 dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu
ditetapkan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan dan
Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Salatiga Tahun
Anggaran 2024;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang SHS dan ASB, pengadaan barang dan jasa, pembinaan dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
- Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2023 dicabut.
- 1470 hal
|