Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD.2015/NO.33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kota Salatiga Tahun 2016
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi yang dirinci menurut Kecamatan, jenis, jumlah, subsektor dan sebaran bulanan di Kota Salatiga pada tahun 2016; bahwa berdasarkan pertimbagan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kota Salatiga Tahun 2016;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-
DAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/ 10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kota Salatiga Tahun 2016
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
- 16 halaman
|