Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD No 29/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Peraturan Daerah Dan Peraturan Walikota, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, pelayanan, profesionalitas Satuan Pamong Praja dalam pelaksanaan tugas memberikan pengayoman, perlindungan dan penegakan hukum, perlu adanya acuan dan pendekatan khusus dengan memperhatikan karakteristik dan kebutuhan hukum masyarakat;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaanya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya pedoman dalam pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 6 Tahun 2010, PP Nomor 2 Tahun 2018, Permendagri Nomor 62 Tahun 2008, Permendagri Nomor 44 Tahun 2010, Permendagri Nomor 54 Tahun 2011, Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan walikota Salatiga Nomr 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 30 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan dan strategi, tugas dan wewenang, prosedur penegakan perda dan perwali, prosedur penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, prosedur patroli, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp1.006.404.906.000,00 bertambah sejumlah Rp88.207.875.000,00 sehingga menjadi berjumlah Rp1.094.612.781.000,00, Ringkasan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (pada Lampiran I), Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (pada Lampiran II) dan Daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lampiran III).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kota Salatiga Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab sosial dan pemulihan perekonomian daerah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat, perlu adanya program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat berupa pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh pabrik rokok;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pemberian bantuan langsung tunai berjalan berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna serta tepat sasaran, perlu mengatur petunjuk pelaksanaan pemberian bantuan langsung tunai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kota Salatiga Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Pemberian BLT DBHCHT; Mekanisme Pemberian DBHCHT; Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2022.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 29 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/002/2015 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2016 disusun oleh Direksi untuk selanjutnya diperiksa dan disampaikan Dewan Pengawas kepada Walikota guna mendapatkan pengesahan; bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Tahun 2016 telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Rapat Dewan Pengawas tentang Finalisasi Persetujuan Usulan RKAP 2016 tertanggal 10 Desember 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/002/2015 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014 ; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengesahan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/002/2015 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2016 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 29 Tahun 2014
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Kecamatan dan Kelurahan Kota Salatiga
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Kecamatan dan Kelurahan Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan berdasarkan pelimpahan kewenangan Walikota kepada Camat, perlu adanya penambahan uraian tugas pejabat struktural pada Kecamatan dengan mengedepankan prinsip koordinasi, sinkronisasi, integrasi dan simplifikasi secara vertikal dan horisontal; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Kecamatan dan Kelurahan Kota Salatiga perlu dilakukan penyelarasan berkaitan dengan rangkaian tahapan penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Kecamatan dan Kelurahan Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 54 Tahun 2008; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 28 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini menatur tentang Ketentuan Pasal 3 ayat (3) ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf i serta ayat (4) ditambahkan 2 (dua) huruf yaitu huruf n dan huruf a, Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf g serta ayat (3) ditambahkan 2 (dua) huruf yaitu huruf 1 dan huruf m, Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah dan ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf m dan huruf n, Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah dan ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf m, Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah dan ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf n, Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah clan ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf o,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 54 Tahun 2008 diubah.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan faktor penting dalam upaya memenuhi hak pangan sekaligus dalam menjamin sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak. Peningkatan jumlah penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri berpotensi untuk mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan sehingga menurunkan daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. Dengan demikian perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD1945; UU 17 Tahun 1950; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014: PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Perda Prov. Jateng No. 2 Tahun 2013; Perda Kota Salatiga No. 4 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahhun 2016; Perda Kota Salatiga No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Selain diatur mengenai asas dan tujuan, juga diatur mengenai ruang lingkup. Ruang lingkup Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, meliputi:
a. perencanaan dan penetapan;
b. pengembangan;
c. penelitian;
d. pemanfaatan;
e. pembinaan;
f. pengendalian;
g. pengawasan;
h. sistem informasi;
i. perlindungan dan pemberdayaan petani;
j. pembiayaan; dan
k. peran serta masyarakat.
Pemerintah Daerah menyusun Rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pemerintah Daerah melakukan penelitian untuk mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Daerah. Pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan menjamin konservasi tanah dan air. Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan setiap orang yang terkait dengan pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pemerintah Daerah melaksanakan pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan secara terkoordinasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
(1) Semua perizinan yang berkaitan dengan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2) Perizinan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan dengan rencana tata ruang daerah, dinyatakan tetap berlaku.
(3) Perizinan yang diterbitkan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, yang diproses tanpa mendasarkan pada Peraturan Daerah ini, dinyatakan batal demi hukum.
49 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Keputusan Bersama Direksi Dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 26.30/DP.BPR.BS/VI/2021 Dan Nomor 060/BPR.BS/KEP/VI/2021 Tentang Perubahan Rencana Kerja Dan Anggaran Tahunan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengesahan Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 26.30/DP.BPR.BS/VI/2021 dan Nomor 060/BPR.BS/KEP/VI/2021 Tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengesahkan Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 26.30/DP.BPR.BS/VI/2021 dan Nomor 060/BPR.BS/KEP/VI/2021 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal
Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun
Anggaran 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97
Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan
Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan
Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023,
serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350 Tahun 2023
tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun
Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Pada Tahun Anggaran 2023 Menurut Provinsi/
Kabupaten/Kota, yang penetapannya setelah
ditetapkannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu dilakukan
penyesuaian alokasi anggaran kegiatan tahun anggaran
2023; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, lancar,
berdaya guna dan berhasil guna serta dapat
dipertanggungjawabkan, perlu melakukan Perubahan atas
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota
Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 23 Tahun 2023;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2023.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 23 Tahun 2023 diubah.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kecamatan Dan Kelurahan Di Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Kecamatan dan Kelurahan Kota Salatiga;
b. bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatkan koordinasi, pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan di Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2019,Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan dan penegasan batas wilayah kecamatan dan kelurahan, objek penetapan dan penegasan batas wilayah kecamatan dan kelurahan, deskripsi batas wilayah di kecamatan sidorejo, deskripsi batas wilayah di kecamatan tingkir, deskripsi batas wilayah di kecamatan argomulyo, deskripsi batas wilayah di kecamatan sidomukti dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
33 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas Dan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/001/2020 Tentang Perubahan Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas Dan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/001/2020 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2020.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010.
Paraturan Walikota ini mengatur tentang pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas Dan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/001/2020 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat