Peraturan Walikota ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp1.006.404.906.000,00 bertambah sejumlah Rp88.207.875.000,00 sehingga menjadi berjumlah Rp1.094.612.781.000,00, Ringkasan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (pada Lampiran I), Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (pada Lampiran II) dan Daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lampiran III).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat