PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU KOTA SALATIGA TAHUN 2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD.2022/NO.29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kota Salatiga Tahun 2022
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab sosial dan pemulihan perekonomian daerah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat, perlu adanya program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat berupa pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh pabrik rokok;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pemberian bantuan langsung tunai berjalan berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna serta tepat sasaran, perlu mengatur petunjuk pelaksanaan pemberian bantuan langsung tunai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kota Salatiga Tahun 2022;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021
- Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Pemberian BLT DBHCHT; Mekanisme Pemberian DBHCHT; Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2022.
- 6
|