lingkungan - kebersihan, kesehatan dan ketertiban umum
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Kesehatan, dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakan suasana dan kondisi kehidupan Kota Salatiga yang Sehat, Tertib, Bersih, Indah, dan Aman (Hati Beriman), perlu adanya dukungan dan peran serta aktif Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat dalam penyelenggaraan
SALINAN
2
kebersihan, kesehatan, dan ketertiban umum;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 12 Tahun 1981 tentang Kebersihan, Keindahan, Kesehatan, dan Ketertiban Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1993, dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat serta perkembangan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Kesehatan dan Ketertiban Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
3
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 69 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
4
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015 );
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noor 5063);
12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
5
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan
6
Pengumpulan Sumbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3175);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3177);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/ M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah dengan
7
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota;
21. Peraturan Menteri Sosial Nomor 129/huk/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.
23. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
24. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 22/PERMEN/M/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2010
8
tentang Standar Pelayaan minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010 tentang Ketenteraman, ketertiban dan Perlindungan Masyarakat dalam Rangka Penegakan Hak Asasi Manusia;
27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/ PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 372);
28. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat;
29. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 10 Tahun 1993 tentang Penetapan Semboyan Kota Salatiga Hati Beriman (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Tahun 1994 Nomor 4 Seri D Nomor 3);
30. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2003 Nomor 5 Seri E);
9
31. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2007 Nomor 3);
32. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2008 Nomor 8);
33. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2010 Nomor 5);
34. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Salatiga Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2010 Nomor 6);
35. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 4);
36. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2013 tentang
10
Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 3);
37. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Salatiga Tahun 2011-2016 (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2012 Nomor 1);
38. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2013 Nomor 7);
39. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2013 Nomor 15);
Pengaturan penyelenggaraan K3 dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat dalam mewujudkan Kebersihan, Kesehatan dan Ketertiban Umum di Daerah.
Pengaturan penyelenggaraan K3 bertujuan untuk:
a. mewujudkan peningkatan kualitas lingkungan yang bersih, sehat, dan tertib;
20
b. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat;
c. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan K3;
d. meningkatkan peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat dalam penyelenggaraan K3;dan
e. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial.
Pengaturan penyelenggaraan K3 berasaskan:
a. kepentingan umum;
b. kepastian hukum;
c. kesamaan hak;
d. keseimbangan hak dan kewajiban;
e. kelestarian dan keberlanjutan;
f. keterpaduan;
g. manfaat;
h. kehati-hatian;
i. keadilan;
j. partisipatif; dan
k. kearifan lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
70
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UndangUndang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Tahun 2016 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya penyesuaian perkembangan kebutuhan yang tertuang dalam kebijakan umum APBD Tahun anggaran 2015, yang menyebabkan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja serta kegiatan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2015, perlu dilakukan perubahan anggaran tahun
2015. Untuk itu diperlukan Peraturan Daerah mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2015.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 17 1950, UU No 11 tahun 1995 tentang cukai, UU No. 28 tahun 1999, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 15 tahun 2004, UU No. 25 tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 28 tahun 2009, UU No. 12 tahun 2011, UU No. 23 tahun 2014, PP No. 69 Tahun 1992, PP No. 24 tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 tahun 2005, PP No. 56 tahun 2005, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 65 tahun 2005, PP No. 79 tahun 2005, PP No. 8 tahun 2006, PP No. 69 tahun 2010, PP No. 71 tahun 2010, PP No. 30 tahun 2011, PP No. 2 tahun 2012, PP No. 27 tahun 2014, Permendagri No. 13 tahun 2006, Permendagri No. 32 tahun 2011, Permendagri No. 52 tahun 205, Perda Propinsi Jawa Tengah No. 19 tahun 2002, Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga No. 5 tahun 1981, Perda kota Salatiga No. 2 tahun 2004, Perda Kota Salatiga No. 3 tahun 2007, Perda Kota Salatiga No. 5 tahun 2007, Perda Kota Salatiga No. 11 tahun 2007, Perda kota salatiga No. 9 tahun 2008, Perda Kota salatiga No 11
tahun 2008, Perda Kota Salatiga No. 12 tahun 2008, Perda Kota Salatiga No. 1 tahun 2010, Perda Kota Salatiga No. 1 tahun 2011, Perda kota salatiga no. 2 tahun 2011, Perda kota salatiga No. 11 tahun 2011, Perda kota salatiga no. 12 tahun 2011, Perda kota Salatiga No. 13 tahun 2011, Perda kota salatiga no. 14 tahun 2011, Perda kota salatiga No. 1 tahun 2012, Perda Kota Salatiga No. 8 tahun 2014.
Peraturan Daerah ini berisi tentang : perubahan APBD tahun anggaran 2015 yang di jabarkan dalam angka-angka nominal secara jelas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2015.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Uraian laporan realisasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2015
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
a. b. bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Salatiga yang Sehat, Tertib, Bersih, Indah dan Aman (Hatti Beriman) maka Pengelolaan Sampah menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat; bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat, menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang semakin beragam, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan
masyarakat dan lingkungan;
bahwa Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga belum dilaksanakan
sesuai dengan metode dan teknik yang
berwawasan lingkungan, sehingga
perlu dilakukan secara komprehensif
dan terpadu dari hulu ke hilir guna
memberikan manfaat secara ekonomi,
sehat bagi masyarakat dan aman bagi
lingkungan, serta dapat mengubah
perilaku masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun
1950;Undang-Undang Nomor 30 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2012;eraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 12 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 10 Tahun 1993;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kebijakan dan Strategi Pengeloolaan SRT dan S3RT; Pengurangan SRT dan S3RT; Penanganan SRT dan S3RT; Penyediaan Fasilitas Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah; Penutupan atau Rehabilitasi TPA Sampah; Lembaga Pengelola Sampah; BLUD Persampahan; Tugas dan Wewenang; Hak, Kewajiban dan Larangan; Perizinan; Insentif dan Disiinsentif; Kerjasama; Retribusi; Pembiayaan; Kompensasi; Pengembangan dan Penerapan Teknologi; Sistem Informasi; Peran Masyarakat; Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa; Pembinaan dan Pelaporan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2015.
82
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2015
PENATAAN, PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kesempatan berusaha bagi Pedagang Kaki Lima pada lokasi sesuai dengan peruntukannya sejalan dengan pengendalian pemanfaatan ruang, perlu dilakukan upaya penataan terhadap Pedagang Kaki Lima dan tempat usaha Pedagang Kaki Lima guna mendukung terwujudnya Kota Salatiga yang Sehat, Tertib, Bersih, Indah dan Aman (Hatti Beriman) dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan;
bahwa dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha Pedagang Kaki Lima menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri, perlu dilakukan upaya pemberdayaan terhadap Pedagang Kaki Lima baik kualitas maupun kuantitas usahanya; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pedagang Kaki Lima dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 12 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 10 Tahun 1993;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Penataan PKL; Pengelolaan Lokasi PKL; Pemberdayaan PKL; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Pengembangan Kerja Sama Daerah; Pembiayaan; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2015.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2003
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2015
PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
a. b. bahwa keberadaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan merupakan perwujudan hak masyarakat untuk mengembangkan usahanya di sektor perdagangan perlu mendapatkan pembinaan sehingga terwujud tertib usaha serta dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan umum masyarakat; bahwa dalam upaya mendorong tumbuhnya iklim usaha yang sehat dan tertib persaingan seiring dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, dan usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, perlu dilakukan penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan guna menjamin terciptanya pola kemitraan yang saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan dengan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, serta pelaku koperasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007;Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013;sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Perizinan; Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pengembangan Kemitraan Usaha; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak, Kewajiban, Larangan; Pelaporan; Pembinaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2015.
Peraturan Pelaksanaan
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Daerah
ABSTRAK:
a. b. c. bahwa Cagar Budaya di Kota Salatiga merupakan kekayaan budaya yang harus dilestarikan demi pemupukan jati diri bangsa dan kepentingan nasional; bahwa perkembangan pembangunan Kota Salatiga saat ini mengalami peningkatan dan perubahan yang pesat, sehingga dapat berpengaruh terhadap kelestarian benda, bangunan, situs dan kawasan Cagar Budaya; bahwa untuk menjaga kelestarian benda, bangunan, situs dan kawasan Cagar Budaya diperlukan pengaturan terhadap Perlindungan dan Pemeliharaan serta hal-hal lain yang terkait dengan Pelestarian benda, bangunan, situs dan kawasan Cagar Budaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kriteria dan Penggolongan; Pemilikan dan Penguasaan; Penemuan dan Pencarian; Pengelolaan Register Nasional Cagar Budaya di Daerah; Pelestarian; Pengembangan, Pemanfaatan dan Pemulihan; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak, Kewajiban dan Larangan; Insentif dan Disiinsentif; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2015.
peraturan pelaksanaan
58
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dan meningkatkan tertib usaha pariwisata di Kota Salatiga, perlu mengatur mengenai pengklasifikasian bidang, jenis dan pelaku usaha pariwisata, serta prosedur penerbitan tanda daftar usaha pariwisata;
b.bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, guna pembinaan, pengaturan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha pariwisata agar berjalan tertib, lancar, berdaya guna, dan berhasil guna perlu mengatur mengenai penyelenggaraan usaha pariwisata;\
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;eraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 85/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 86/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 87/HK.501/MKP/2010;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 88/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 89/HK.501/MKP/2010;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 90/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 91/HK.501/MKP/2010;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 92/HK.501/MKP/2010;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 93/HK.501/MKP/2010;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 94/HK.501/MKP/2010;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 95/HK.501/MKP/2010;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 96/HK.501/MKP/2010;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 97/HK.501/MKP/2010;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Usaha Pariwisata; Penyelenggara Usaha Pariwisata; Pendaftaran Usaha Pariwisata; Kewenangan Pemerintah Daerah; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentual Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2015.
Peraturan Pelaksanaan
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015;
Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD 2015 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
18 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat