Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2010

Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 semula berjumlah Rp 403.923.537.000,00 (Empat ratus tiga miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) bertambah sejumlah Rp 68.181.049.200,00 (Enam puluh delapan miliar seratus delapan puluh satu juta empat puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) sehingga menjadi berjumlah Rp 472.104.586.200,00 (Empat ratus tujuh puluh dua miliar seratus empat juta lima ratus delapan puluh enam ribu dua ratus rupiah)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2010
Sumber
LD.2010/No.5
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 148 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan