Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 semula berjumlah Rp 403.923.537.000,00 (Empat ratus tiga miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) bertambah sejumlah Rp 68.181.049.200,00 (Enam puluh delapan miliar seratus delapan puluh satu juta empat puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) sehingga menjadi berjumlah Rp 472.104.586.200,00 (Empat ratus tujuh puluh dua miliar seratus empat juta lima ratus delapan puluh enam ribu dua ratus rupiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat