Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014

Pengelolaan Badan Usaha Milik daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Permodalan dan Jenis BUMD; Perusahaan Daerah (PD); Persedoan Terbatas; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lain; Pemeriksaan Eksternal; Pengelolaan Barang; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Pemisahan dan Pembubaran; Kewajibann Pelayanan Umum; Ketentuan Lain-Lain; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
12 September 2014
Tanggal Pengundangan
12 September 2014
Tanggal Berlaku
12 September 2014
Sumber
LD.2014/NO.5
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 196 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981

  2. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2004

  3. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan