Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 23 T ahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH - PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2016/No.23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi di lingkungan Pemprov Jateng, telah ditetapkan Pergub Jateng No 23 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemprov Jateng; bahwa dengan diundangkannya PermenPAN RB No 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, maka Pergub Jateng No 23 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemprov Jateng sudah tidak sesuai sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pergub Jateng tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Instansi Pemprov Jateng;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 8 tahun 2006; Perpres No 29 tahun 2014; Perda Prov Jateng No 7 Tahun 2008; Pergub Jateng No 82 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, perencanaan evaluasi, tahapan pelaksanaan evaluasi, metode evaluasi, teknik evaluasi, penugasan, komponen penilaian, pelaporan dan pemeringkatan hasil evaluasi, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2013 dicabut.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UndangUndang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020, selanjutnya disebut RKPD Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2019.
36 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam rangka menserasikan dan
mensinergikan penataan ruang Daerah perlu
dilaksanakan secara optimal dengan koordinasi
antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi Jawa
Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di
Propinsi Jawa Tengah yang pelaksanaannya
dilakukan secara terpadu oleh unsur Instansi
terkait;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf
a, agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar,
berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang
Daerah Propinsi Jawa Tengah;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor
3501);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437); 4.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4438);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373) ;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Serta Bentuk Dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 96, Tambahan- Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3721);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385 );
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 2'1 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 133);
10.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung Di Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 134); 11. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2003 tentang Rencana Strategis Propinsi
Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa
Tengah Tahun 2003 Nomor 109);
12. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2004 tentang Garis Sempadan (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor
46 Seri E Nomor 7);
13. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 14
Tahun 2004 tentang Rencana Induk
Pengembangan Pariwisata Propinsi Jawa Tengah
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun
2004 Nomor 52 Seri E Nomor 8);
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147
Tahun 2004 tentang Pedoman Koordinasi
Penataan Ruang Daerah;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Koordinasi Penataan Ruang Daerah menjadi wewenang dan tanggung
jawab Gubernur. Tugas BKPRD sebagaimana dimaksud adalah :
a.
merumuskan berbagai kebijakan penyelenggaraan penataan ruang Daerah dengan mempertimbangkan kebijakan penataan ruang Nasional;
b.
mengkoordinasikan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi;
c.
mengkoordinasikan penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan sesuai dengan kewenangan Propinsi;
d.
mengintegrasikan dan memaduserasikan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten / Kota, Rencana Tata Ruang Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Pulau Jawa - Bali, Rencana Tata Ruang Kawasan tertentu/prioritas, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi yang berbatasan ; e.
memaduserasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Tahunan yang dilakukan Pemerintah Propinsi, Masyarakat dan Dunia Usaha dengan Rencana Tata Ruang ;
f.
melaksanakan kegiatan pengawasan yang meliputi pelaporan, evaluasi, dan pemantauan penyelenggaraan pemanfaatan ruang ;
g.
memberikan rekomendasi penertiban terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang Propinsi;
h.
memberikan rekomendasi perizinan tata ruang Propinsi;
i.
mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang ;
j.
mengembangkan informasi penataan ruang Propinsi untuk kepentingan pengguna ruang di jajaran Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha ;
k.
mensosialisasi dan menyebarluaskan informasi penataan ruang Propinsi;
l.
mengkoordinasikan penanganan dan penyelesaian masalah atau konflik yang timbul dalam penyelenggaraan penataan ruang baik di Propinsi maupun di Kabupaten/Kota dan memberikan pengarahan serta saran penyelesaiannya ;
m.
memberikan rekomendasi guna menyelesaikan masalah atau konflik pemanfaatan ruang Propinsi dan masalah atau konflik pemanfaatan ruang yang tidak dapat diselesaikan Kabupaten/Kota ;
n.
melaksanakan fasilitasi, supervisi dan koordinasi dengan Dinas/Instansi, Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat dan dunia usaha berkaitan dengan penyelenggaraan penataan ruang ;
o.
melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat berkaitan penyelenggaraan penataan ruang;
p.
menterpadukan perencanaan tara ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dengan Kabupaten/Kota dan Propinsi sekitarnya ;
q.
melakukan evaluasi tahunan atas kinerja penataan ruang Propinsi ;
r.
menjabarkan petunjuk Gubernur berkenaan dengan pelaksanaan fungsi dan kewajiban koordinasi penyelenggaraan Penataan Ruang Propinsi;
s.
menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas BKPRD secara berkala kepada Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2005.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 650.05/04/2002 tanggai 1 Mei 2002 tentang
Pembentukan Tim Koordinasi Penataan Ruang Dan Tim Teknis /
Kelompok Kerja Penataan Ruang Propinsi Jawa Tengah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021,RKPD Tahun 2021 dan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap mutu produk pangan segar di Provinsi Jawa Tengah telah diterbitkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 97 Tahun 2009 tentang Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Provinsi Jawa Tengah, sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan khususnya perkembangan regulasi di bidang Pangan maka Peraturan Gubernur dimaksud perlu diganti, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Otoritas Kompeten Kemanan Pangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Pembiayaan, Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2009 tentang Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 Nomor 97) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2013
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2013/No.23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/135/M.PAN/2004; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pelaksana, dan mekanisme.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2013.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 86 Tahun 2010 dicabut.
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
bahwa dengan akan berakhirnya masa jabatan
Gubernur Jawa Tengah, dan guna menjaga
kesinambungan perencanaan pembangunan daerah di
masa transisi pada masa Pemilihan Umum Kepala
Daerah secara serentak dan nasional, perlu menyusun
Rencana Strategis Perangkat Daerah; bahwa sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52
Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan
Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa
Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023
tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2024 – 2026, perlu disusun Rencana
Strategis Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2024-2026; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Rencana Strategis
Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 –
2026;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 – 2026 yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024 - 2026, selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah. Renstra Perangkat Daerah dimaksud menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah. Renstra Perangkat Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
900 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2018
DINAS KETAHANAN PANGAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2018/NO.23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 66 Tahun 2016
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah telah
ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 111 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas
Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah,
namun sehubungan dengan perkembangan
keadaan dan ditetapkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang
Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah maka
Peraturan Gubernur dimaksud perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Ketahanan
Pangan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 66 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, balai peningkatan mutu dan keamanan pangan kelas A, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomer 111 Tahun 2016 dicabut.
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Ñama Kendaraan Bermotor Tahun 2015
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR - PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD.2016/No.24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan Bermotor Tahun 2016 dan Pembuatan Sebelum Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 16 Permendagri No 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016, perlu menetapkan Pergub tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Bermotor Tahun 2016 dan Pembuatan sebelum Tahun 2016;
UU No 10 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 91 Tahun 2010; PP No 55 Tahun 2012; Perda Prov Jateng No 6 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 2 Tahun 2011; Permendagri No 12 Tahun 2016; Pergub Jateng No 70 Tahun 2008; Pergub Jateng No 21 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penghitungan dan penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2015 dicabut.
17 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu, Data dan Informasi, dan Partisipasi Masyarakat dalam Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 27, Pasal 32 dan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, dan Pasal 76 ayat (5) dan Pasal 99 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu, Data Dan Informasi, Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan, Eksploitasi Dan Diskriminasi;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup, penyelenggaraan pelayanan terpadu, data dan informasi pelayanan perempuan dan anak korban kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi, partisipasi masyarakat dan pemberian penghargaan, koordinasi dan kerjasama, pembiayaan, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2022.
63 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat