Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 – 2026 yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024 - 2026, selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah. Renstra Perangkat Daerah dimaksud menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah. Renstra Perangkat Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat