Peraturan Gubernur ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, perencanaan evaluasi, tahapan pelaksanaan evaluasi, metode evaluasi, teknik evaluasi, penugasan, komponen penilaian, pelaporan dan pemeringkatan hasil evaluasi, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat