PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR - PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD.2016/No.24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan Bermotor Tahun 2016 dan Pembuatan Sebelum Tahun 2016
ABSTRAK: |
- bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 16 Permendagri No 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016, perlu menetapkan Pergub tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Bermotor Tahun 2016 dan Pembuatan sebelum Tahun 2016;
- UU No 10 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 91 Tahun 2010; PP No 55 Tahun 2012; Perda Prov Jateng No 6 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 2 Tahun 2011; Permendagri No 12 Tahun 2016; Pergub Jateng No 70 Tahun 2008; Pergub Jateng No 21 Tahun 2011;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penghitungan dan penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2015 dicabut.
- 17 hal
|