apbd-anggaran pendapatan dan belanja daerah-dana kelurahan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, JDIH Way Kanan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Setiap Kelurahan Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Setiap Kelurahan Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 655);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 46).
- DAU Tambahan Dukungan Pendanaan bagi Kelurahan yang selanjutnya disebut DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan adalah dukungan pendanaan bagi kelurahan di Daerah Kabupaten/Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
- Kelurahan adalah bagian wilayah kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
- DAU Tambahan digunakan untuk:
a. kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan; dan
b. kegiatan pemberdayaan masyarakat Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2021
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Un dang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2021
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor310);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pembangunan Evaluasi Pengendalian dan Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar dan Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi Dan Di Daerah Kabupaten /Kota
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1891);
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan MinimalPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1891);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1687)
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Nomor 2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 158);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Stan dar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
590);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2009 ten tang Sistem Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Way Kanan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 129);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2009 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 130);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Daerah Kabupaten Way
Kanan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 159), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 183);
21. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 41 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Lampung Tahun 2020 Nomor 41);
1. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
2. Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah Dokumen Perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5
(lima)tahun.
4. Pembangunan Daerah adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua pelaku pembangunan dalam rangka mewujudkan visi daerah.
5. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
6. RKPD Tahun 2021 merupakan penjabaran dari RPJMD.
7. RKPD Tahun 2021 memuat:
a. rancangan kerangka ekonomi daerah;
b. prioritas pembangunan daerah;
c. rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
d. kebijakan penanganan pandemik COVID-19 di daerah.
8. RKPD berpedoman pada RKP Tahun 2021 dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat, urusan Kesatuan Bangsa dan Politik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2020.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Permendagri Nomor 79/2018 tentang BLUD
UU 12/1999; UU 23/2014; Perpres 16/2018; dan Permendagri 79/2018
- mengatur mengenai kegiatan pengadaan barang/jasa oleh BLUD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan;
- Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang bersumber dari APBD dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah;
- Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang bersumber dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerjasama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2020.
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2020
apbd-perubahan apbd-PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, JDIH Way Kanan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 316 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UndangUndang; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Kepada Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor: 119/2813/SJ dan Menteri Keuangan Nomor: 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanaganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016-2021; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2019
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp.1.410.970.016.703,00 berkurang sejumlah Rp.105.936.338.337,30 sehingga menjadi Rp.1.305.033.678.365,70;
2. Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud diatas, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a. Lampiran I Ringkasan Perubahan APBD;
b. Lampiran II Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
c. Lampiran III Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
d. Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
e. Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah;
f. Lampiran VI Daftar Perubahan Jumlah Pegawai PerGolongan dan Per Jabatan;
g. Lampiran VII Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
h. Lampiran VIII Daftar Pinjaman Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2020.
-
-
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar pada BLUD Puskesmas di Kabupaten Way Kanan perlu diatur alokasi penggunaan dana jasa pelayanan kesehatan agar dapat berjalan secara transparan dan akuntabel
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016
1. UPT Puskesmas adalah Puskesmas yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD);
2. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut BLUD, adalah UPT Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan jasa layanan kesehatan yang diberikan tanpa mengutamakan mencari keuntungan
dan dalam melakukan kegiatanya didasarkan pada prinsip efesiensi dan produktivitas.
3. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat PPK BLUD adalah
pola keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek
bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
4. Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan
jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
5. Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan Badan Layanan Umum Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
6. Pendapatan jasa pelayanan kesehatan yang didapatkan BLUD UPT Puskesmas digunakan seluruhnya untuk:
a. jasa pelayanan; dan
b. dukungan biaya operasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2020.
-
-
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribuasi Daerah Setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat 3 dan ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
1. Undang Undang Nomor 12 Tahun 1999
2. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004
3. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009
4. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019
5. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014
6. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
10. Peraturan Daerah Way Kanan Nomor 4 Tahun 2017
11. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 9 Tahun 2019
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Pembagian Bagi Hasil Pajak
3. Bab III : Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Kampung
4. Bab IV : Pelaporan
5. Bab V : Pembinaan dan Pengawasan
6. Bab VI : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
1. guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas bagi pejabat/ aparatur harus didukung oleh sarana diantaranya kendaraan dinas operasional;
2. bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, perlu dilakukan pengadaan kendaraan dinas operasional melalui proses sewa.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
1. Kendaraan dinas adalah kendaraan milik pemerintah daerah yang dipergunakan untuk kepentingan dinas terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas khusus/lapangan.
2. Kendaraan dinas operasional sewa yang selanjutnya disebut dengan KDO-S adalah kendaraan sewa yang dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas clan fungsi SKPD.
3. Pengguna KDO-S adalah SKPD pada Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan.
4. Tujuan KDO-S adalah sebagai sarana pendukung dalam melaksanakan tugas, fungsi dan sasaran yang hendak dicapai sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian kinerja SKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
-
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Way Kanan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Daerah, maka telah dilimpahkan kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Way Kanan sebagaimana diatur dala Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 ten tang endelegasian Kewenangan Pengelolaan Perizinan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Way Kanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomo 2 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan kepad Kepala Dinas Penanaman ModaJ dan Pelayanan Ter adu Satu Pintu Kabupaten Way Kanan;
2. Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud diatas belum memuat perizinan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Kewenangan Pemerintah Daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati tersebut.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016.
Ketentuan yang ada pada Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten W y Kanan (Berita Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2019 Nomor 2) tubah, sehingga berbunyi sebagaimana terlampir pada Lampiran I dan lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Way Kanan
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, telah diundangkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020;
2. bahwa sehubungan adanya perubahan pagu Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Ancaman yang Menghadapi dan atau Membahayakan Perekonomian Nasional serta perubahan kebijakan pengelolaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 205/PMK07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka perlu dilakukan perubahan atas peraturan bupati sebagaimana dimaksud diatas.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2020; Peraturan Daerah Way Kanan Nomor 4 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2020 Nomor 1) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan setelah angka 16 Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 17.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah;
3. Ketentuan Pasal 9 diubah;
4. Ketentuan Pasal 11 diubah;
5. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 11A;
6. Di antara Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a);
7. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 12A;
8. Ketentuan Pasal 13 diubah;
9. Ketentuan Pasal 16 diubah;
10. Setelah Lampiran III ditambahkan 1 (satu) Lampiran yaitu Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020
-
44
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi Pada Satuan Pendidikan Dasar di Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
1. implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan peserta didik sebagai generasi muda yang berkarakter moral antikorupsi;
2. bahwa dalam upaya menciptakan peserta didik yang berintegritas dan bermoral antikorupsi guna mewujudkan
implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi, perlu dilakukan melalui insersi pada muatan pelajaran/ mata pelajaran;
3. bahwa untuk memberikan arah kebijakan implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi pada satuan pendidikan dasar di Kabupaten Way Kanan, perlu disusun regulasi sebagai landasan hukum pelaksanaannya;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penguatan Pendidikan Karakter Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016.
1. Implementasi adalah tindakan untuk penerapan/ pelaksanaan rencana yang telah disusun secara terperinci;
2. Pendidikan Karakter Antikorupsi adalah satu kesatuan dari pendidikan karakter generasi muda yang merupakan proses untuk menguatkan sikap antikorupsi dalam diri peserta didik sejak dini;
3. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan awal 9 (Sembilan) tahun pertama masa sekolah anak-anak terdiri dari Pendidikan Sekolah Dasar (SD) sederajat dan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat;
4. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. penyelenggaraan Pendidikan Karakter Antikorupsi;
b. pelaksana Implementasi Pendidikan Antikorupsi;
c. Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi;
d. kerjasama;
e. monitoring, evaluasi, dan pelaporan;
f. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
-
-
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat