Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 20 Tahun 2020

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 2. Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah Dokumen Perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima)tahun. 4. Pembangunan Daerah adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua pelaku pembangunan dalam rangka mewujudkan visi daerah. 5. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun. 6. RKPD Tahun 2021 merupakan penjabaran dari RPJMD. 7. RKPD Tahun 2021 memuat: a. rancangan kerangka ekonomi daerah; b. prioritas pembangunan daerah; c. rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; d. kebijakan penanganan pandemik COVID-19 di daerah. 8. RKPD berpedoman pada RKP Tahun 2021 dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, urusan Kesatuan Bangsa dan Politik

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Way Kanan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Way Kanan
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blambangan Umpu
Tanggal Penetapan
22 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2020
Tanggal Berlaku
22 Juli 2020
Sumber
JDIH Way Kanan
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Way Kanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 506 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan