1. Implementasi adalah tindakan untuk penerapan/ pelaksanaan rencana yang telah disusun secara terperinci; 2. Pendidikan Karakter Antikorupsi adalah satu kesatuan dari pendidikan karakter generasi muda yang merupakan proses untuk menguatkan sikap antikorupsi dalam diri peserta didik sejak dini; 3. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan awal 9 (Sembilan) tahun pertama masa sekolah anak-anak terdiri dari Pendidikan Sekolah Dasar (SD) sederajat dan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat; 4. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. penyelenggaraan Pendidikan Karakter Antikorupsi; b. pelaksana Implementasi Pendidikan Antikorupsi; c. Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi; d. kerjasama; e. monitoring, evaluasi, dan pelaporan; f. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat