Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 34 Tahun 2020

Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi Pada Satuan Pendidikan Dasar di Kabupaten Way Kanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Implementasi adalah tindakan untuk penerapan/ pelaksanaan rencana yang telah disusun secara terperinci; 2. Pendidikan Karakter Antikorupsi adalah satu kesatuan dari pendidikan karakter generasi muda yang merupakan proses untuk menguatkan sikap antikorupsi dalam diri peserta didik sejak dini; 3. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan awal 9 (Sembilan) tahun pertama masa sekolah anak-anak terdiri dari Pendidikan Sekolah Dasar (SD) sederajat dan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat; 4. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. penyelenggaraan Pendidikan Karakter Antikorupsi; b. pelaksana Implementasi Pendidikan Antikorupsi; c. Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi; d. kerjasama; e. monitoring, evaluasi, dan pelaporan; f. pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Way Kanan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi Pada Satuan Pendidikan Dasar di Kabupaten Way Kanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Way Kanan
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blambangan Umpu
Tanggal Penetapan
24 September 2020
Tanggal Pengundangan
24 September 2020
Tanggal Berlaku
24 September 2020
Sumber
JDIH Way Kanan
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Way Kanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 373 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan