1. Kendaraan dinas adalah kendaraan milik pemerintah daerah yang dipergunakan untuk kepentingan dinas terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas khusus/lapangan. 2. Kendaraan dinas operasional sewa yang selanjutnya disebut dengan KDO-S adalah kendaraan sewa yang dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas clan fungsi SKPD. 3. Pengguna KDO-S adalah SKPD pada Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan. 4. Tujuan KDO-S adalah sebagai sarana pendukung dalam melaksanakan tugas, fungsi dan sasaran yang hendak dicapai sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian kinerja SKPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat