Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Way Kanan;
Kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Way Kanan terrdiri atas prinsip, dasar, konsep, aturan, dan praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan
SKPD,PPKDdan laporan keuangan Pemd
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
-
-
-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jurusita Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 562/KMK.04/2000 tentang Syarat-Syarat, Tata Cara Pengangkatan Pajak dan Pemberhentian Juru Sita Pajak, Jurusita
Pajak diangkat dan diberhetikan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Bupati untuk menangihan pajak daerah dan untuk melaksanakan tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan paksa, surat pemberitahuan sekaligus, melaksanakan penyitaan dan penyendaraan, maka diperlukan pengaturan mengenai Jurusita Pajak.
1. Undang Undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3868), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ten tang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6322);
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 562jKMK.04j2000 tentang Syarat-syarat, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Juru Sita Pajak;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan J angka Menengah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 156);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan
Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten WayKanan Nomor 159);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten WayKanan Nomor 170);
- Jurusita Pajak daerah adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan dan penyanderaan
- Penagihan adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksankan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
- Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
- Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Juru sita Pajak Daerah kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak dan tahun pajak.
- 0bjek Sita adalah barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
-
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Lembasung, Kampung Umpu Bhakti, Kampung Sangkaran Bhakti, Kampung Tanjung Sari, dan Kampung Sri Rejeki Kecamatan Blambangan Umpu di Wilayah Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
1. untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Kampung di Kabupaten Way Kanan, maka dipandang perlu untuk melakukan penetapan dan penegasan batas Kampung Lembasung, Kampung Umpu Bhakti, Kampung Sangkaran Bhakti, Kampung Tanjung Sari dan Kampung Sri Rejeki Kecamatan Blambangan Umpu di wilayah Kabupaten Way Kanan;
2. penetapan dan penegasan batas kampung sebagaimana dimaksud telah disepakati oleh Pemerintah Kampung yang bersangkutan dan Pemerintah Kampung yang berbatasan dengan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Lampung dan Kelurahan Kabupaten Way Kanan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
• 1. Kampung adalah kampung dan kampung adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut kampung, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat urusan pemerintahan, setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Batas Kampung/Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar kampung/kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir / punggung gunung/ pegunungan (watershed), median sungai dan/ atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. 3. Penetapan batas Kampung/ Kelurahan adalah proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
-
-
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang
ABSTRAK:
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 bahwa pelaksanaan Metrologi Legal berupa Tera/Tera Ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pasal 10 ayat (1) huruf l UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum dan dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlegkapan serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada orang pribadi atau badan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 10 Tahun 1987; Permen Perdagangan No. 754/M-DAG/PER/12/2012; Permen Perdagangan No. 69/M-DAG/PER/10/2014; Permen Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/7/2016; Permen Perdagangan No. 26/M-DAG/PER/5/2017; Permen Perdagangan No. 67 Tahun 2018; Permen Perdagangan No. 68 Tahun 2018; Permen Perdagangan No. 115 Tahun 2018.
Mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi; tata cara pemungutan; penagihan retribusi; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
35 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor
13 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 14 Tahun 2018; . Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 15 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 16 Tahun 2018
1. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan;
2. . Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
3. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
4. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
5. Karcis adalah barang cetakan yang mempunyai nilai nominal yang berlaku sebagai ketetapan retribusi dan dipergunakan untuk memungut retribusi.
6. Jenis retribusi terdiri dari:
a. Retribusi Jasa Umum;
b. Retribusi Jasa usaha; dan
c. Retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
-
-
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan pada Badan Usaha Milik Daerah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Way Kanan
ABSTRAK:
Meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan serta peningkatan peran PT. BPRS Way Kanan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Way Kanan, perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Way Kanan ke dalam modal Badan Usaha Milik Daerah PT. BPRS Way Kanan (perseroda) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Penyertaan Modal Daerah harus dituangkan ke dalam Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1999; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI Nomor 94 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 118 Tahun 2018; PERDA Kab. Way Kanan Nomor 2 Tahun 2009
Mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Way Kanan pada BUMD Perseroan Terbatas PT. BPRS Way Kanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2020.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Tentang Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
1. Undang Undang Nomor 12 Tahun 1999
2. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019
3. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014
4. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225 Tahun 2017
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.07/2019
13. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2016
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Jumlah Kampung
3. Bab III : Tata Cara Perhitungan Pembagian Dana Desa Ke Setiap Kampung
4. Bab IV : Penetapan Rincian Dana Desa
5. Bab V : Mekanisme dan Tahapan Penyaluran Dana Desa
6. Bab VI : Prioritas Penggunaan Dana Desa
7. Bab VII : Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa
8. Bab VIII : Sanksi Administratif
9. Bab IX : Ketentuan Lain Lain
10. Bab X : Ketentuan Peralihan
11. Bab XI : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 5 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2020/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka telah ditetapkan Peraturan Bupati No 4 tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Way Kanan
b. Untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS, maka perlu meninjau kembali ketentuan Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS
1. Undang Undang Nomor 12 Tahun 1999
2. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014
7. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 63 Tahun 2011
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 34 Tahun 2011
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012
1. Perubahan: Pasal I, beberapa ketentuan yang ada pada Peraturan Bupati No 4 Tahun 2020 diubah.
2. Penambahan: Bab VIII A Ketentuan Peralihan
3. Penambahan : Pasal 20 A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Kampung Untuk Setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung
ABSTRAK:
a. pemilihan kepala kampung merupakan salah satu bentuk dari pelaksanaan Demokrasi sebagaimana diharapkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan Demokrasi di Kabupaten Way Kanan dan sebagai ben tuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan maka Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung;
c. bahwa peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada huruf b tersebut perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan sehingga dapat mewujudkan kepastian hukum dalam pelaksanaannya;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016.
Merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung:
1. Pasal 1;
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah, ayat (4) dihapus, dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (4a) dan ayat (4b);
3. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (la), ayat (4) diubah dan setelah ayat (4) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5);
4. Ketentuan Pasal 70 diubah;
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 74 diubah, dan dian tara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a);
6. Diantara Pasal 74 dan Pasal 75 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 74A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung
-
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja di Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
1. dalam rangka melaksanakan kebijakan Pemerintah berupa simplifikasi peraturan perundangundangan, meningkatkan pelayanan penempatan, tenaga kerja, dan sejalan dengan perkembangan bidang pelayanan penempatan tenaga kerja;
2. bahwa untuk mempertemukan an tara pencari kerja dengan pengguna tenaga kerja (perusahaan) sebagai upaya meningkatkan perluasan kesempatan kerja guna penanggulangan permasalahan ketenagakerjaan khususnya pengangguran;
3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja di Kabupaten Way Kanan;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan tenaga kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1990);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 20162021 (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 156
1. Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
2. Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta yang selanjutnya disingkat LPTKS adalah lembaga berbadan hukum yang berbadan hukum yang telah memperoleh izin tertulis untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam negeri badan.
3. Penempatan Tenaga Kerja adalah suatu mekanisme pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya baik untuk sementara waktu maupun tetap dalam suatu hubungan kerja maupun usaha mandiri serta pelayanan kepada pemberi kerja untuk memperoleh tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan.
4. Lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini adalah:
a. pelayanan IPK dan informasi jabatan kepada Pencari Kerja dan Pemberi Kerja skala kabupaten; dan
b. pengumpulan, pengolahan, penganalisis dan penyebarluasan IPK skala kabupaten.
5. Tenaga kerja terdiri atas:
a. tenaga kerja Pencari Kerja; dan
b. tenaga kerja yang sedang bekerja.
6. Tenaga kerja usia di bawah 18 (delapan belas tahun) dan paling sedikit genap 15 (lima belas) tahun dan telah menikah dapat memperoleh Pelayanan Pemberdayaan dan Penempatan tenaga kerja
6. Anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun dapat melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik,
mental, dan sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
-
-
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat