Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2020/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK: |
- a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka telah ditetapkan Peraturan Bupati No 4 tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Way Kanan
b. Untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS, maka perlu meninjau kembali ketentuan Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS
- 1. Undang Undang Nomor 12 Tahun 1999
2. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014
7. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 63 Tahun 2011
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 34 Tahun 2011
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012
- 1. Perubahan: Pasal I, beberapa ketentuan yang ada pada Peraturan Bupati No 4 Tahun 2020 diubah.
2. Penambahan: Bab VIII A Ketentuan Peralihan
3. Penambahan : Pasal 20 A
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
- 6
|