Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 5 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Perubahan: Pasal I, beberapa ketentuan yang ada pada Peraturan Bupati No 4 Tahun 2020 diubah. 2. Penambahan: Bab VIII A Ketentuan Peralihan 3. Penambahan : Pasal 20 A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Way Kanan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Way Kanan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blambangan Umpu
Tanggal Penetapan
10 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2020
Tanggal Berlaku
10 Maret 2020
Sumber
BD.2020/No.4
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Way Kanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 404 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan