- Jurusita Pajak daerah adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan dan penyanderaan - Penagihan adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksankan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita. - Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. - Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Juru sita Pajak Daerah kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak dan tahun pajak. - 0bjek Sita adalah barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat