Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2020

Tata Cara Tentang Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Bab I : Ketentuan Umum 2. Bab II : Jumlah Kampung 3. Bab III : Tata Cara Perhitungan Pembagian Dana Desa Ke Setiap Kampung 4. Bab IV : Penetapan Rincian Dana Desa 5. Bab V : Mekanisme dan Tahapan Penyaluran Dana Desa 6. Bab VI : Prioritas Penggunaan Dana Desa 7. Bab VII : Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa 8. Bab VIII : Sanksi Administratif 9. Bab IX : Ketentuan Lain Lain 10. Bab X : Ketentuan Peralihan 11. Bab XI : Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Tentang Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Way Kanan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blambangan Umpu
Tanggal Penetapan
31 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2020
Tanggal Berlaku
31 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.1
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Way Kanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 881 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan