Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung
ABSTRAK:
sehubungan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 yang mengubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Kampung; dan
sehubungan semakin luasnya penyebaran Corona Virus Disease 2019, sehingga perlu dilakukan pengaturan mengenai pemilihan kepala kampung dimasa Corona Virus Disease 2019
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan; Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2018
1. Dalam kondisi bencana nonalam COVID-19, Panitia Pemilihan Kabupaten dapat dibantu oleh unsur Satgas COVID-19;
2. Dalam kondisi bencana nonalam COVID-19, Bupati membentuk sub kepanitiaan di kecamatan pada panitia pemilihan kabupaten yang terdiri dari:
a. unsur forum koordinasi pimpinan kecamatan (Camat, Pimpinan Kepolisian Sektor (Polsek), Pimpinan Koramil); dan
b. satuan tugas penanganan COVID-19 kecamatan (Unsur Kecamatan, Kepala Puskesmas, Unsur UPT Puskesmas, Unsur Polsek, Unsur Koramil).
3. Dalam kondisi bencana nonalam COVID-19 Jumlah panitia Pemilihan Kampung paling banyak berjumlah 15 Orang.
4. Tugas Panitia Pemilihan Kampung sebagaimana ayat (1) huruf j dan huruf k dapat dilimpahkan kepada KPPS
5. Dalam Kondisi bencana non alam COVID-19 Jumlah pemilih di tiap TPS paling banyak 500 (lima ratus) DPT
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung
-
54
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Lembasung, Kampung Umpu Bhakti, Kampung Sangkaran Bhakti, Kampung Tanjung Sari, dan Kampung Sri Rejeki Kecamatan Blambangan Umpu di Wilayah Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
1. untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Kampung di Kabupaten Way Kanan, maka dipandang perlu untuk melakukan penetapan dan penegasan batas Kampung Lembasung, Kampung Umpu Bhakti, Kampung Sangkaran Bhakti, Kampung Tanjung Sari dan Kampung Sri Rejeki Kecamatan Blambangan Umpu di wilayah Kabupaten Way Kanan;
2. penetapan dan penegasan batas kampung sebagaimana dimaksud telah disepakati oleh Pemerintah Kampung yang bersangkutan dan Pemerintah Kampung yang berbatasan dengan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Lampung dan Kelurahan Kabupaten Way Kanan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
• 1. Kampung adalah kampung dan kampung adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut kampung, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat urusan pemerintahan, setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Batas Kampung/Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar kampung/kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir / punggung gunung/ pegunungan (watershed), median sungai dan/ atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. 3. Penetapan batas Kampung/ Kelurahan adalah proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
-
-
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 43 Tahun 2020
Penetapan Batas Kampung Bumi Ratu-PENETAPAN BATAS Kampung-PENETAPAN BATAS Gedung Riang, PENETAPAN BATAS Kampung Negeri Baru, PENETAPAN BATAS Kampung Negeri Bumi Putra-PENETAPAN BATAS Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk di Wilayah Kabupaten Way Kanan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, JDIH Way Kanan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Bumi Ratu, Kampung Gedung Riang, Kampung Negeri Baru, Kampung Negeri Bumi Putra, dan Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk di Wilayah Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
1. untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Kampung di Kabupaten Way Kanan, maka dipandang perlu untuk melakukan penetapan dan penegasan batas Kampung Bumi Ratu, Kampung Gedung Riang, Kampung Negeri Baru, Kampung Negeri Bumi Putra dan Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk di wilayah Kabupaten Way Kanan;
2. penetapan dan penegasan batas kampung sebagaimana dimaksud telah disepakati oleh Pemerintah Kampung yang bersangkutan dan Pemerintah Kampung yang berbatasan dengan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung dan Kelurahan Kabupaten Way Kanan;
3. berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, maka untuk penetapan, penegasan dan pengesahan batas desa ditetapkan oleh Bupati melalui Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
1. Kampung adalah kampung dan kampung adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut
kampung, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat urusan pemerintahan, setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Batas Kampung/Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar kampung/kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir / punggung gunung/ pegunungan (watershed), median sungai dan/ atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
3. Penetapan batas Kampung/ Kelurahan adalah proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas
suatu peta dasar yang disepakati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
-
-
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar pada BLUD Puskesmas di Kabupaten Way Kanan perlu diatur alokasi penggunaan dana jasa pelayanan kesehatan agar dapat berjalan secara transparan dan akuntabel
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016
1. UPT Puskesmas adalah Puskesmas yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD);
2. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut BLUD, adalah UPT Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan jasa layanan kesehatan yang diberikan tanpa mengutamakan mencari keuntungan
dan dalam melakukan kegiatanya didasarkan pada prinsip efesiensi dan produktivitas.
3. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat PPK BLUD adalah
pola keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek
bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
4. Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan
jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
5. Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan Badan Layanan Umum Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
6. Pendapatan jasa pelayanan kesehatan yang didapatkan BLUD UPT Puskesmas digunakan seluruhnya untuk:
a. jasa pelayanan; dan
b. dukungan biaya operasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2020.
-
-
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
1. guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas bagi pejabat/ aparatur harus didukung oleh sarana diantaranya kendaraan dinas operasional;
2. bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, perlu dilakukan pengadaan kendaraan dinas operasional melalui proses sewa.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
1. Kendaraan dinas adalah kendaraan milik pemerintah daerah yang dipergunakan untuk kepentingan dinas terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas khusus/lapangan.
2. Kendaraan dinas operasional sewa yang selanjutnya disebut dengan KDO-S adalah kendaraan sewa yang dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas clan fungsi SKPD.
3. Pengguna KDO-S adalah SKPD pada Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan.
4. Tujuan KDO-S adalah sebagai sarana pendukung dalam melaksanakan tugas, fungsi dan sasaran yang hendak dicapai sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian kinerja SKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
-
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 37 Tahun 2020
Kedudukan-Susunan Organisasi-Tugas dan Fungsi-Tata Kerja-Dinas KomuniKasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, JDIH Way Kanan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komuniasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
1. untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, kepala daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah dan melaksanakan Ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020, maka ditetapkan Peraturan Bupati tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah;
2. bahwa Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan sebagaimana telah Diubah 2 (dua) kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan, sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan tugas dan fungsi serta ketentuan peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016.
1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
2. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
4. Dinas adalah perangkat daerah yang membidangi urusan Komunikasi dan Informatika.
5. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan sebagaimana telah Diubah 2 (dua) kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan
-
42
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 36 Tahun 2020
KEDUDUKAN-SUSUNAN ORGANISASI-TUGAS DAN FUNGSI-TATA KERJA-DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA-KABUPATEN WAY KANAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, JDIH Way Kanan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
1. untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, kepala daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah dan melaksanakan Ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020, maka ditetapkan Peraturan Bupati tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja
Perangkat Daerah;
2. Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Way Kanan sebagaimana telah Diubah 2 (dua) kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan, sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan tugas dan fungsi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016.
1. Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian.
2. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan bidang persandian;
d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang statistik, komunikasi, informatika, persandian; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
4. Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Subbagian Perencanaan dan Keuangan.
c. Bidang Hubungan Masyarakat, Komunikasi dan Informasi Publik, membawahi:
1. Seksi Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat
2. Seksi Tata Kelola Komunikasi dan Informasi Publik; dan
3. Seksi Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik.
d. Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, membawahi:
1. Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi;
2. Seksi Tata Kelola e-government dan Pengembangan Aplikasi; dan
3. Seksi Layanan Informasi dan Komunikasi Elektronik.
e. Bidang Persandian dan Statistik, membawahi:
1. Seksi Persandian; dan
2. Seksi Statistik dan Pendataan.
f. Unit Pelaksana Teknis; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Way Kanan sebagaimana telah Diubah 2 (dua) kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan
-
42
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi Pada Satuan Pendidikan Dasar di Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
1. implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan peserta didik sebagai generasi muda yang berkarakter moral antikorupsi;
2. bahwa dalam upaya menciptakan peserta didik yang berintegritas dan bermoral antikorupsi guna mewujudkan
implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi, perlu dilakukan melalui insersi pada muatan pelajaran/ mata pelajaran;
3. bahwa untuk memberikan arah kebijakan implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi pada satuan pendidikan dasar di Kabupaten Way Kanan, perlu disusun regulasi sebagai landasan hukum pelaksanaannya;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penguatan Pendidikan Karakter Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016.
1. Implementasi adalah tindakan untuk penerapan/ pelaksanaan rencana yang telah disusun secara terperinci;
2. Pendidikan Karakter Antikorupsi adalah satu kesatuan dari pendidikan karakter generasi muda yang merupakan proses untuk menguatkan sikap antikorupsi dalam diri peserta didik sejak dini;
3. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan awal 9 (Sembilan) tahun pertama masa sekolah anak-anak terdiri dari Pendidikan Sekolah Dasar (SD) sederajat dan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat;
4. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. penyelenggaraan Pendidikan Karakter Antikorupsi;
b. pelaksana Implementasi Pendidikan Antikorupsi;
c. Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi;
d. kerjasama;
e. monitoring, evaluasi, dan pelaporan;
f. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
-
-
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Way Kanan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Daerah, maka telah dilimpahkan kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Way Kanan sebagaimana diatur dala Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 ten tang endelegasian Kewenangan Pengelolaan Perizinan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Way Kanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomo 2 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan kepad Kepala Dinas Penanaman ModaJ dan Pelayanan Ter adu Satu Pintu Kabupaten Way Kanan;
2. Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud diatas belum memuat perizinan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Kewenangan Pemerintah Daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati tersebut.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016.
Ketentuan yang ada pada Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten W y Kanan (Berita Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2019 Nomor 2) tubah, sehingga berbunyi sebagaimana terlampir pada Lampiran I dan lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Way Kanan
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 31 Tahun 2020
standar-harga barang dan jasa pemerintah-pengadaan barang dan jasa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, JDIH Way Kanan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Barang dan Jasa Pemerintahan Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Way Kanan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
1. Standar Harga Satuan Barang dan Jasa adalah harga yang ditetapkan sebagai acuan pengadaan barang milik daerah dalam perencanaan kebutuhan.
2. Harga Satuan Pokok Kegiatan yang selanjutnya disingkat HSPK adalah kompilasi dari satuan standar harga yang dikombinasikan secara sedemikian rupa dan menghasilkan harga satu buah pekerjaan baik pekerjaan konstruksi maupun pekerjaan non konstruksi.
3. Analisis Standar Biaya yang selanjutnya disingkat ASB adalah kompilasi satuan standar harga barang/jasa yang dikombinasikan dengan HSPK Per item per kegiatan.
4. E-Catalog atau Katalog elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang/jasa tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.
5. Dalam perencanaan anggaran, standar satuan harga barang dan jasa berfungsi sebagai:
a. Batas tertinggi yang besarnya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan perangkat daerah;
b. Referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; dan
c. Bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
-
-
702
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat