PENGALOKASIAN DAN TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA KAMPUNG UNTUK SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN WAY KANAN TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Kampung untuk setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4)
g dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasikan
Alokasi Dana Kampung untuk Setiap Kampung di
Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021
- UU No.12 Tahun 1999, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.11 Tahun 2020, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.20 tahun 2018, Permenkeu No.205/PMK. 07/2019, PermenPDTT No.13 Tahun 2020, PERDA No.9 Tahun 2020
- Peraturan Bupati Tentang Pengalokasian Dan
Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Kampung
Untuk Setiap Kampung Dl Kabupaten Way Kanan
Tahun Anggaran 2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
- Halaman 28
|