1. Dalam kondisi bencana nonalam COVID-19, Panitia Pemilihan Kabupaten dapat dibantu oleh unsur Satgas COVID-19; 2. Dalam kondisi bencana nonalam COVID-19, Bupati membentuk sub kepanitiaan di kecamatan pada panitia pemilihan kabupaten yang terdiri dari: a. unsur forum koordinasi pimpinan kecamatan (Camat, Pimpinan Kepolisian Sektor (Polsek), Pimpinan Koramil); dan b. satuan tugas penanganan COVID-19 kecamatan (Unsur Kecamatan, Kepala Puskesmas, Unsur UPT Puskesmas, Unsur Polsek, Unsur Koramil). 3. Dalam kondisi bencana nonalam COVID-19 Jumlah panitia Pemilihan Kampung paling banyak berjumlah 15 Orang. 4. Tugas Panitia Pemilihan Kampung sebagaimana ayat (1) huruf j dan huruf k dapat dilimpahkan kepada KPPS 5. Dalam Kondisi bencana non alam COVID-19 Jumlah pemilih di tiap TPS paling banyak 500 (lima ratus) DPT
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat