Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2021

Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Dl Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Way Kanan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Blambangan Umpu
Tanggal Penetapan
23 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2021
Tanggal Berlaku
23 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Way Kanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 336 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan