PENETAPAN KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH SELAKU BENDAHARA UMUM DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH SELAKU BENDAHARA UMUM DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2018
ABSTRAK:
A. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 7 ayat (l) huruf d bahwa Kepala SKPKD selaku PPKD melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah.
B. bahwa sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Daerah Selaku Pangkajene dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Tahun 2018.
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan.
1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi
[Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahunl959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor
I Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik
tndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 201 I Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor
;2,.� Tahun 2018
·;/
Tanggal
2 Jo�uar: 21)1!3
. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
J tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 130, Tambahan Umbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9 Peraturan Peme
rintah Nomor
39 Tah
un 2007
tentan
g
Pengelol
aan Uang Negar
a/Daerah (Lemb
aran Neg
ara
Re
publik Indone
sia Tah
un 2007 Nomor
83
, T
ambah
an
Lemb
aran Negara
Re
pub
lik Indon
esia N
omo
r 4738);
:
1
.Pera
turan Peme
rintah Nomor 18 Tahun
20
16
!tentang
Peran
gkat D
aerah
(Lembaran Negara Repub
li
k Indone
sia
I
Tahun 2016 Nomor 1
14
, Tambahan
Lembaran ! Ne
gara
Re
publ
ik In
done
sia Nomor 5
887);
1
. Pera
turan
Men
te
ri Dalam Negeri Nomor 13 T
ahun 200
6
ten
tang Pe
do
man Pen
gelo
laan Keuangan
Daerah,
se
bag
aimana
tel
ah diubah Pe
rtama deng
an P
eraturan
Men
teri D
alam N
ege
ri Nomor
59 Tah
un 2007
, ke
dua
dengan P
eratur
an Men
te
ri D
alam N
ege
ri Nomor 21
Tahun
2011
(Berita Neg
ara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor
310)
;
1
. P
erat
uran Da
erah K
ab
upa
ten Pan
gkajene dan
Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2016
ten
tang Pe
mben
tukan dan
Susunan
Pe
rangkat Daer
ah (Lembar
an Dae
rah Tahun 2
01
6 Nomor
4);
1 . P
eraturan Daerah Kabu
pa
ten Pan
gkajene dan Ke
pulauan
Nomor
11 Tahun 201
6 ten
tang
Anggaran Pen
dap
atan dan
Belan
ja D
aerah
Kabupaten Pan
gkajene dan Ke
pulau
an
Tahun
Anggaran 2017
(Lembaran Da
erah Tah
un 2016
Nomor 11
);
I
1 .Per
atu
ran Bu
pa
ti Kabu
pa
ten P
angka
jene dan Ke
pulauan
Nomor 11
Tahun 2008
ten
tang
Sistem
dan
Ptosed
ur
Pen
atausahaan dan
Akun
tansi, Pelaporan dan
Pertanggung
Jawab
an Keuan
gan D
aerah (Be
rita D
aerah Tahu
n 2008
Nomor 11);
1
. P
era
turan Bupa
ti Pan
gkajene dan Ke
pulauan Nomor 81
Tahun 201
6 ten
tang Ur
aian
Tugas Po
ko
k Fungs
i dan Ta
ta
Ke
rja Badan Penge
lola
Ke
uangan Daerah
Kabupaten
Pan
gkajene
dan Kepula
uan
(Be
rita D
aerah
Ta
huJ 201
6
I
Nomor 8
1);
;
.
I
Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepuiauan
Nomor
Zr:
Tahun 2018
Tanggal
2. Janu"'ri 21)'£
6. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 78
Tahun 2017 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepuiauan
Tahun
KESATU
epala Badan Pengeloia Keuangan Daerah Kabupaten
,angkajene dan Kepuiauan.
I'f
am a
: Dra. Hj. JUMLIATI, M.Si
Pangkat
: Pembina Utama Muda
Qoiongan
: IV /c
NIP
: 19601231 198903 2 042
sbbagai Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan
I epuiauan Tahun Anggaran 2018.
KEDUA
Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan
K�pulauansebagaimana dimaksud diktum KESATU, diberikan
k�wenangan sebagai berikut;
1. Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
2. Mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD;
3. Melakukan pengendalian pelaksanaan APED;
4. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem
penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
5. Melaksanakan pemungutan pajak daerah;
6. Menetapkan SPD;
7. Menyiapkan pelaksanaan pmjarnan dan pemberian
pinjaman atas nama pemerintah daerah;
8. Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan
daerah;
9. Menyajikan inforrnasi keuangan daerah; dan
10.Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta
penghapusan barang milik daerah.
Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan ditetapkannya
KETIGA
Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Be1F.ia Daerah Tahun Anggaran 2018, melalui Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah
derigan Kode Nomor Rekening: 4.04.701.5.11.02.01
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TAHUN 2018 NO 25
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 17 Tahun 2018
KEPUTUSAN BUPATI PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 17 TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN UANG PERSEDIAAN PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017, setiap Perangkat Daerah mengajukan Surat Perintah Pembayaran ke Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam rangka pengisian Uang Persediaan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlumenetapkan dengan Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan.
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun -1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
B. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
pemeriksaan pengeloloaan dan tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
..
·"'
Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor Tahun 2018
Tanggal
7. Undang-Undang .Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentangPengelolaanKeuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4738);
13.PeraturanPemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagairoene telah diubah pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 Tahun 2007 kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15. Peraturan Daerah Kabupa.ten Pangkajene dan KepuJauan
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelo1aan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 11);
Sebagaimana telahdiubah dengan peratura.n Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 10);
16.Peraturan Daerah Kabupa.ten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan danSusunan
Perangkat Daerah Kabupaten Pangkajene danKepulauanTahun
2016 Nomor 4);
17. Peraturan Daerah Kabupa.ten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene clan Kepulauan Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor4);
KESATU
KEDUA KETIGA
KEEMPAT
Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Uang Persediaan (UP) dipergunakan oleh bendahara untuk melakukan pembayaran selain pembayaran LS dan TU-Nihil. Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 terdapat sisa uang persediaan maka bendahara diwajibkan mengembalikan ke Kas Daerah.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 17 TAHUN 2018
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KELOLA PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PEMERINTAH (E-GOVERNMENT) KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan e-Government termasuk bagian dalam urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam mendukung penyelenggaran pemerintah ;bahwa untuk mendukung penyelenggaraan e-Govemment perlu pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi pada tata kelola informasi daerah yang berbasis elektronik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PEMEN.KOMINFO/11/2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional; Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2016 Nomor 4);
penyelenggaraan e-Govemment termasuk bagian dalam urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam mendukung penyelenggaran pemerintah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 4 Tahun 2018
PENETAPAN PEJABAT PENANDATANGAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PEJABAT PENANDATANGAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan anggaran maka perlu ditetapkan pejabat yang menandatangani Surat Pencairan Dana (SP3D) Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan
Pejabat yang berwenang dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Pencairan Dana Tahun Anggaran 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Keputusan Bupati Pangkajene dan kepulauan
dan Kepulauan.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahunl959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusidan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
Nomor : 4 Tahun�2018
Tanggal z: ](mUClft :Zol&
,...
\
. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan I1mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); ·
9. Peraturan Pemerinta.h Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran . Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, TambahanLembaran Negara Republik Ii!idonesia Nomor 4738);
1 . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran] Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan • Daerah sebagaimana telah diubah pertama dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ! tentang
perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310) tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; i
1 . Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor
11); sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan [Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10
Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Tahun 2015 Nomor 10);
1 . Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahunl 2016
Nomor 4);
1 . Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Pangkaje�e dan Kepulauan Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 4 );
15 Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11
Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan dan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggung ! jawab
Keuangan Daerah (Serita Daerah Tahun 2008 Nomor 11);
Nomor : Jt Tahun 2018
Tanggal
,?�· ' t"...·..,...._,',••.. �rJ.,,
16. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 34
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 93);
17. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 81
Tahun 2016 tentang Uraian Togas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Berita Daerah Tahun 2016
I Nomor 81);
1 8. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 78
1 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Tahun 2017
Nomor 78);
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Pencairan Dana Tahun
2018 adalah :
Nam a Pangkat/Gol NIP
: Dra. Hj. JUMLIATI, M.Si
: Pembina Utama Muda, IV/ c
: 19601231 198903 2 042
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
KELIMA
diberikan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah sblaku Bendahara Umum Daerah.
Penandatanganan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dapat dilimpahkan kepada Kepala Bidang Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah :
�am a : Hj. ARIYAN1 TALIB, S. Sos
Pangkat/Gol : Penata Tk. I, IIl/d
NIP : 19700312 199003 2 002
Penandatanganan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagaimana dimaksud diktum Kedua, dilaksanakan apabila Bendahara Umum Daerah sewaktu-waktu tidak dapat
�elaksanakan tugas dikarenakan izin, cuti, sakit atau tugas luar dan atas persetujuan Bendahara Umum Daerah.
Kuasa Bendahara Umum Daerah Wajib menyampaikan register SP2D yang ditandatanginya setelah Bendahara Umum Daerah kembali melaksanakan tugas sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 4 TAHUN 2018
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 3 Tahun 2018
PENGANGKATAN/ PENUNJUKAN KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGANGKATAN/ PENUNJUKAN KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 7 ayat (3) bahwa PPKD selaku BUD menunjuk Pejabat pada Badan Pengelola Keuangan Daerah selaku Kuasa BUD.
b. bahwa sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mengangkat / menunjuk Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018.
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republ.ik Indonesia Nomor 4355);
5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
Keputusa.n Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 3 Tahun 2018
Tanggal 2. Januari 2.018
. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 \ tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, TambahanLembarari Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); I
. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang J\paratur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587);
. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahail Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 \ tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
1 .Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
1 . Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 . tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran I Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
1 .Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
1 .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 (Betita Negara Republik Indonesia: Tahun
2011 Nomor 310);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2008 Nomor 11); Sebagaimana telah diubah dengan peraturan jDaerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10
Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Tahun 2015 Nomor 10); ·
..
Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor : ,3 Tahun 2018
Tanggal : Januari .2,018
5.Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016
Nomor 4);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan IO!pulauan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Tahun 20167
Nomor 4);
7. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11
Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Daerah Tahun 2008 No�br 54);
8. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 34
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Berita Daerah
Tahun 2014 Nomor 9'3);
9.Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 81
Tahun 2016 tentang Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja
Badan Pengelola Keuangan Daerah (Berita Daerah Tahun
2016 Nomor 81); ·
0. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 78
Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah
Tahun 2017 Nomor 78).
KESATU
MEMUTUSKAN :
engangkat / Menunjuk Kuasa Bendahara Umum Daerah bupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018.
: Hj. ARIYANI TALIB, S. Sos
: Penata, Tk. I, III/d
: 19700312 199003 2 002
:Kepala Bidang Pebendaharaan
ebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten
· angkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2018.
·-
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor : .3 Tahun 2018
Tanggal 2 Januari 2018
uasa Bendahara Umum Daerah sebagaimana dimaksud diktum KESATU melakukan kewenangan, sebagai berikut:
1. Menyiapkan anggaran kas;
2. Menyiapkan SPD dan Menerbitkan SP2D;
�· Menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan
I daerah;
4. Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD
oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang
ditunjuk;
5 Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam
I . pelaksanaan APBD;
$. Menyimpan uang daerah;
7. Melaksanakan penempatan uang daerah dan
mengelola/menatausahakan investasi daerah;
8. Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
9. Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah
daerah;
0. Melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; dan
11. Melakukan penagihan piutang daerah.
Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan ini dibebankaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan engelola Keuangan Daerah dengan kode Rekening Nomor
.04.07 .01.00.00.5.1.1.02.01.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TAHUN 2018 NOMOR 3
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 2 Tahun 2018
PENETAPAN PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 5 ayat (3) huruf c bahwa Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Kepala Perangkat Daerah selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang;
�- bahwa sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
I ditetapkan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna
Barang Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Tahun 2018.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
�- ���:��J���g Nomor 28 Tahun 1999 tentang
I Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 2. Tahun 2018
Tanggal 2. Januari 2.018
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); I
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
1 . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533); .
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah Pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, �edua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
I
Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2018
Tanggal 2 Januari :ZOt8
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan dan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah (Berita Daerah Tahun 2008 Nomor 11);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 4);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 4);
8. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 34
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis
Akrual Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Berita
Daerah Tahun 2014 Nomor 93); I
9.Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 78
Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene I dan
Kepulauan Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Tahun
2017 Nomor 78);
KESATU
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
MEMUTUSKAN :
i
i
ejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Lingkup
emerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 'Fahun
ggaran 2018.
ejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang ebagaimana dimaksud Diktum KESATU adalah Kepala erangkat Daerah
rangkat Daerah yang dipimpin oleh Pelaksana Togas epala SKPD berdasarkan Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan, maka Pelaksana Togas Kepala SKPD
I rsebut juga berkedudukan sebagai Pengguna ggaran/ Pengguna Barang.
P iabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang sebagaimana
· aksud diktum KESATU mempunyai tugas :
Menyusun RKA- Perangkat Daerah; Menyusun DPA- Perangkat Daerah;
. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; '
. Melaksanakan anggaran Perangkat Daerah yang
dipimpinnya; i Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; I
. Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan
lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 2 TAHUN 2018
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 39 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2017/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 285 dan
Pasal 286 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, maka Perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ten tang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rancangan
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang--Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 nomor 19, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah. (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 517);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 5 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2005 Nomor 5);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 03 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Tahun 2016 - 2021 (Lembaran Daerah Tahun 2016
Nomor 3);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 4).
Pasal I : Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Pasal II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang /jasa
didaerah yang efektif, efesien, transparan, terbuka,
bersaing, adil dan akuntabel, maka perlu mengatur kode
etik pejabat struktural dan pejabat fungsional pengelola
pengadaan barang /jasa Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode
Etik pengelola Pengadaan Barang/Jasa Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepatisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5324);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014
tentag Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42
Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4450);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2015;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan Tahun 2016 Nomor 4).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA
BAB III : KODE ETIK
BAB IV : KOMITE ETIK
BAB V : MASA TUGAS, PENGANGKATAN DAN EMBERHENTIAN
BAB VI : PEMERIKSAAN DAN KEPUTUSAN
BAB VII : SANKS I
BAB VIII : SEKRETARIAT
BAB IX : KEUANGAN
BAB XI : KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 27 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 86 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2017/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 86 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Bupati
Pangkajene dan Kepulauan Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan maka perlu dilakukan
perubahan yang disesuaikan dengan Hasil Evaluasi Jabatan
baru.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a maka perlu untuk membentuk Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 Tentang
Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2797);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1976 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3093);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4758);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi�
Nomor 5258);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 ten tang Pedoman
Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri;
15. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 tahun 2011 tentang
Pedoman Evaluasi Jabatan;
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang
Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Instansi Pemerintah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan Tahun 2016 Nomor 1).
Pasal I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati
Pasal II : peraturan bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 26 Tahun 2017
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2017/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah -(RPJPD) serta Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, maka perlu disusun
rencana tahunan dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Pangkajene dan Kepu1auan tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2018.
L Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Kortrpsi, Kolusi dan Nepotisme, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);.
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4815);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah. (Betita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 517);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 5 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2005
Nomor 5);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2016 - 2021;
17. Pera tu ran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sasaran
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016
Nomor 4).
BAB I : KETENTUAN UMU M
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2018
BAB IV : PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat