Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 46 Tahun 2018

PEDOMAN PENYELENGGARAAN SISTEM DATA GENDER DAN ANAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan Data Gender dan Anak bertujuan untuk: a. Meningkatkan komitmen pemerintah daerah kabupaten dalam penggunaan data gender dan anak dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijkan, program dan kegiatan pembangunan daerah; b. meningkatkan efektifitas penyelenggaraan PUG dan PUHA di daerah secara sistematis, komprehensif dan berkesinambungan; dan c. meningkatkan ketersediaan data gender dan anak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 46 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SISTEM DATA GENDER DAN ANAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pangkajene
Tanggal Penetapan
24 September 2018
Tanggal Pengundangan
24 September 2018
Tanggal Berlaku
24 September 2018
Sumber
BD.2018/NO.46
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 189 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan