Penyelenggaraan Data Gender dan Anak bertujuan untuk: a. Meningkatkan komitmen pemerintah daerah kabupaten dalam penggunaan data gender dan anak dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijkan, program dan kegiatan pembangunan daerah; b. meningkatkan efektifitas penyelenggaraan PUG dan PUHA di daerah secara sistematis, komprehensif dan berkesinambungan; dan c. meningkatkan ketersediaan data gender dan anak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat