KESATU MEMUTUSKAN : engangkat / Menunjuk Kuasa Bendahara Umum Daerah bupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018. : Hj. ARIYANI TALIB, S. Sos : Penata, Tk. I, III/d : 19700312 199003 2 002 :Kepala Bidang Pebendaharaan ebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten · angkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2018. ·- KEDUA KETIGA KEEMPAT Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor : .3 Tahun 2018 Tanggal 2 Januari 2018 uasa Bendahara Umum Daerah sebagaimana dimaksud diktum KESATU melakukan kewenangan, sebagai berikut: 1. Menyiapkan anggaran kas; 2. Menyiapkan SPD dan Menerbitkan SP2D; �· Menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan I daerah; 4. Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk; 5 Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam I . pelaksanaan APBD; $. Menyimpan uang daerah; 7. Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi daerah; 8. Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah; 9. Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah; 0. Melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; dan 11. Melakukan penagihan piutang daerah. Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan ini dibebankaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan engelola Keuangan Daerah dengan kode Rekening Nomor .04.07 .01.00.00.5.1.1.02.01.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat