KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. Uang Persediaan (UP) dipergunakan oleh bendahara untuk melakukan pembayaran selain pembayaran LS dan TU-Nihil. Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 terdapat sisa uang persediaan maka bendahara diwajibkan mengembalikan ke Kas Daerah. Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat