Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 278 ayat 21 UU No 23 Tahun 2OLq tentang Perda, Pasal 7 PP No 45 Tahun 2OO8
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU 1945 No 47;UU No 2 Tahun 2014;PP No 45 Tahun 2008;Permendagri No 64 Tahun 2Ol2;diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2017
Pasal 1
Dalam Peraturan t)aerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Bontang.
2. Pemerintah
pemerintahan
pemerintahan
Bclniang.
Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
yang menjadi kewenangan daerah otonom Kota
Pasal 3
Pemberian Insentif dan kemudahan dilakukan dengan tujuan
untuk:
a. rnenciptakan daya tarik bagi Penanarn l,{oda! maupun calon
Penanam Modal untuk berinvestasi;
b. meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi
Daerah;
menciptakan lapangan kerja;
meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
meningkatkan kemampuan daya saing daerah;
mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan
berkelanjutan
Pasal 4
(1) wali Kota dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan
kepada Penanam Modal yang baru memulai kegiatan
penanaman modal dan/atau perluasan Penanaman Modal.
Pasal 7
Pemberian Kemudahan dalam bentuk penyediaan lahan atau
lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b
diarahkan kepada kaw,asan yang rnenjadi prioritas
pengembangan ekonomi daerah sesuai kewenangan Pemerintah
Daerah dan peruntukannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja badan usaha milik daerah agar mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah dalam bentuk peningkatan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan pembinaan terhadap badan usaha milik daerah secara profesional, efisien, dan efektif; Berdasarkan ketentuan PP No.54 Tahun 2017 Pasal 131 ayat (1) tentang Badan Usaha Milik Daerah, pemerintah daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan badan usaha milik daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Nomor 2019.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah, terdiri atas:
a. Pembinaan;
b. Pengawasan;
c. Pelaporan; dan
d. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
19 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian nomenklatur Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta
penambahan pengaturan mengenai
jabatan struktural pada Dinas
jenis dan jenjang
Pendidikan dan
Kebudayaan, perlu mengganti Peraturan Wali Kota Nomor
34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kota Bontang No.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang No.5 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Kepegawaian, Jenis dan Jenjang Jabatan, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan Wali
Kota Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan
(Berita Daerah Kota Bontang Tahun 2016 Nomor 34), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
a. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Unit
Pelaksana Teknis Disdikbud diatur dengan Peraturan Wali
Kota.
b. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Unit
Pelaksana Teknis Disdikbud diatur dengan Peraturan Wali
Kota.
55 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 01 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun masyarakat yang seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif;
b. bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi segenap masyarakat melalui Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan;
c. bahwa pertumbuhan dan pembangunan perkotaan yang kurang memperhatikan keseimbangan bagi kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah mengakibatkan kesulitan masyarakat untuk memperoleh dan menghuni rumah yang layak dan terjangkau;
d. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak huni dan upaya penataan ruang Perumahan dan Permukiman serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15, Pasal 19 ayat (2), Pasal 47, Pasal 105 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015
Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan Perumahan, penyelenggaraan Kawasan Permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat. Pembinaan atas Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dilaksanakan oleh Wali Kota terhadap aspek:
a. perencanaan;
b. pengaturan;
c. pengendalian; dan
d. pengawasan.
Dalam melaksanakan pembinaan, Wali Kota melakukan koordinasi sektoral, lintas wilayah dan pemangku kepentingan serta pemberian fasilitasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
Mengatur PERDA tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
56 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam tahun berjalan
menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan yang menyangkut
kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan daerah, asumsi prioritas pembangunan daerah, rencana program dan kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah berkenaan, dan saldo anggaran lebih sebelumnya yang harus digunakan, tahun anggaran sehingga perlu dilakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2018.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2018.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2020
PERWALI Kota Bontang No. 6 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 903/5711/1642-III/BPKAD tentang evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 dan rancangan Peraturan Wali Kota Bontang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2020, terdapat evaluasi dimana alikasi belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dipindah ke belanja hibah; Berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring yang dilaksanakan oleh Tim, terdapat beberapa penyempurnaan terhadap Peraturan Wali Kota yang telah ditetapkan dan penyesuaian materi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perwali Kota Bontang No.6 Tahun 2018.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, dengan perubahan pada:
1. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (6);
2. Ketentuan Pasal 8;
3. Ketentuan Pasal 10;
4. Ketentuan Pasal 24 ayat (1), (2), (5) dan (6);
5. Ketentuan Pasal 47 ayat (1);
6. Ketentuan Pasal 48 ayat (1); dan
7. Diantara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan Pasal 57A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Perwali No.6 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, diubah
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Fasilitas Jaringan Infrastruktur Untuk Menunjang Sambungan Rumah (SR) Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tanpa Dipungut Biaya, Perlu Melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU RI No. 47 Tahun
1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. Tahun 2000; Permendagri RI No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Bontang No. 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
ABSTRAK:
bahwa limbah bahan berbahaya dan beracun di daerah banyak dihasilkan akibat aktifitas industri, badan usaha maupun masyarakat sehingga perlu dikelola dan
dikendalikan guna mewujudkan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan dan belum adanya pengaturan dalam hal pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun di daerah sehingga perlu adanya pengaturan dalam hal pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sesuai dengan kewenangan
daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Limbah B3 di Daerah yang bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi Pencemaran Lingkungan Hidup dan/ atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh Limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan untuk dikembalikan sesuai fungsinya. Adapun ruang lingkup pengaturannya, antara lain:
a. pengelolaan Limbah B3;
b. perizinan;
c. penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup;
d. sistem tanggap darurat;
e. sistem informasi;
f. peran serta masyarakat;
g. kerja sama;
h. pembinaan, pengawasan dan evaluasi
i. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 19 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Memberikan Acuan Bagi Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Dalam Perencanaan Kinerja, Perlu Mengatur Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang : Pendahuluan, Perencanaan Kinerja, Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2016.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 04 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.10 Tahun 2016; PERDA NO.6 Tahun 2017
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas (LAK);
d. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL);
e. Laporan Operasional (LO);
f. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan
g. catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut:
a. Pendapatan sebesar Rp 1.060.400.315.664,76
b. Belanja sebesar Rp 945.168.192.323,00 dengan Surplus / ( Defisit ) sebesar Rp 115.232.123.341,76
c. Pembiayaan, dengan penerimaan sebesar Rp 74.119.256.461,18 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00 menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 74.119.256.461,18
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat