Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH TAHUN 2021-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun
2021-2025;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.10 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah yang disebut RIPPARDA adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan Daerah Tahun 2021-2025. Visi Pembangunan Kepariwisataan Daerah yaitu Wisata kemaritiman berkebudayaan industri, didukung sumber daya manusia yang berkualitas dan lingkungan hidup untuk kesejahteraan masyarakat. Pembangunan Kepariwisataan Daerah meliputi:
a. Destinasi Pariwisata Daerah;
b. Pemasaran Pariwisata Daerah;
c. Industri Pariwisata Daerah; dan
d. Kelembagaan Kepariwisataan Daerah.
Pembangunan Kepariwisataan Daerah dilaksanakan berdasarkan RIPPARDA. Dimana RIPPARDA itu meliputi :
a. visi;
b. misi
c. tujuan;
d. sasaran; dan
e. arah Pembangunan Kepariwisataan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
14 hlm. 39 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan efektifitas pelaksanaan
Pajak Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap
Perda No.9 Tahun 2010 tentang Pajak
Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda No.9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.1 Tahun 2019.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun
2010 tentang Pajak Daerah, dengan perubahan pada Ketentuan Pasal 58 ayat (4) dan ayat (5) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(4) Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan
sebesar:
a. Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk Wajib Pajak
Badan;dan
b. Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk Wajib Pajak
pribadi.
(5) Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang
diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga
sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu
derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk
suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
ditetapkan sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta
rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2019.
Perda No.9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.1 Tahun 2019, diubah
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07 /2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan Tahun
Anggaran 2020.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PMK No. 8/PMK.07/2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur ketentuan mengenai Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun 2020, antara lain besaran, penganggaran, rincian pembagian, dan mekanisme pengalokasian Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2019
TEKNIS RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA PADA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN-pembentukan-kedudukan-susunan organisasi-tugas-fungsi-tata kerja
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA PADA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.5 Tahun 2018
Susunan organisasi UPT Rusunawa terdiri atas:
a. Kepala UPT Rusunawa;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pengangkatan dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara pada UPT Rusunawa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, UPT Rusunawa mempunyai fungsi:
a. perencanaan kegiatan UPT Rusunawa;
b. pengorganisasian dan pembinaan kepada bawahan;
c. pelaksanaan urusan pengelolaan rumah susun sederhana sewa;
d. pengelolaan ketatausahaan kantor;
e. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsi UPT Rusunawa.
Pembiayaan untuk mendukung kegiatan UPT Rusunawa dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan sumber Iain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
16 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pergesaran Anggaran
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 194 ayat (9) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran bahwa.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Bontang No. 3 Tahun 2023
PERUBAHAN - KEDUA - TENTANG - PENJABARAN - APBD - TAHUN - ANGGARAN - 2016
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD2016/NO.12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
adanya kegiatan yang belum cukup tersedia anggarannya dan bersifat mendesak, perlu melakukan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja dengan melakukan penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam APBD Tahun Anggaran 2016
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.79 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagr No.21 Tahun 2011; Permendagr No.52 Tahun 2015; PD Kota Bontang No.7 Tahun 2007; sebagaimana telah diubah dengan PD Kota Bontang No.4 Tahun 2013; PD Kota Bontang No.11 Tahun 2015
Ringkasan Penjabaran APBD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 12 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Perhubungan. Komunikasi Dan Informatika Kota Bontang
ABSTRAK:
Bahwa Sehubungan Adanya Perubahan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Serta Optimalisasi Pelaksanaan Mengenai Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kota Bontang, Maka Perlu Disusun Kembali Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas
Dasar Hukum Peraturan Ini ; UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2O14; PP No. 41 Tahun 2OO7; Perda Kota Bontang No. 3 Tahun 2015
Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
Dengan Berlakunya Peraturan Ini, Maka Peraturan Walikota Bontang Nomor 49 Tahun 2072 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kota Bontang Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Walikota Bontang Nomor 17 Tahun 2Ol4 Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, perlu melakukan strategi
pengarusutamaan gender dalam pembangunan, pelayanan
masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, berdasarkan diktum PERTAMA Instruksi Presiden
Nomor 9 Tahun 2000 dan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 mengamanatkan untuk mengintegrasikan pengarusutamaan gender dalam pembangunan di daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kelembagaan, PPRG, Pelaksanaan, Peran Serta Masyarakat, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2021.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kota Bontang Tahun 2017 No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BONTANG NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tentang Putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang amar putusannya menyatakan Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Perda yang telah ditetapkan, khususnya Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Untuk menindaklanjuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengamanahkan penghapusan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, perlu menghapus Retribusi dimaksud. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kota Bontang No. 9 Tahun 2011 yang diubah adalah sebagai berikut:
Pasal 1 angka 3, angka 5, dan angka 47; Pasal 2 ayat (1); Pasal 3 huruf j; Pasal 13; Pasal 14 ayat (20); Pasal 27; serta Pasal 37.
Sementara beberapa ketentuan dalam Perda Kota Bontang No. 9 Tahun 2011 yang dihapus adalah sebagai berikut:
Pasal 1 angka 20, angka 21, angka 22, dan angka 23; Pasal 2 ayat (3); Pasal 3 huruf c; Pasal 6; Pasal 14 ayat (5) dan ayat (6); Pasal 16 ayat (4); Pasal 20; serta Pasal 30.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2011 diubah.
16 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung transformasi sumber daya manusia aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas pegawai negeri sipil melalui jalur pendidikan dalam bentuk tugas belajar yang dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Untuk terlaksananya pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Bontang, perlu mengatur penyelenggaraannya. Peraturan Wali Kota Bontang No. 6 Tahun 2016 tentang Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Peraturan Wali Kota Bontang No. 28 Tahun 2010 tentang Ketentuan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Bontang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Perencanaan Tugas Belajar; Peningkatan Kompetensi PNS Melalui Jalur Pendidikan; Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Persyaratan Program Studi; Jangka Waktu Tugas Belajar; Perpanjangan Waktu Tugas Belajar; Tugas Belajar Berkelanjutan; Persyaratan Peserta PNS Tugas Belajar; Tugas Belajar Mandiri; Tata Cara Pengajuan Calon Peserta PNS Tugas Belajar dengan Sumber Biaya APBD; Tata Cara Pengajuan Calon Peserta PNS Tugas Belajar dengan Sumber Biaya Selain APBD; Kedudukan, Hak, Kewajiban, dan Larangan PNS Tugas Belajar; Pembatalan Tugas Belajar; Penghentian Tugas Belajar; Tata Cara Pengembalian Biaya Pelaksanaan PNS Tugas Belajar; Penempatan; Keterangan Selesai Melaksanakan Tugas Belajar dan Pencantuman Gelar; Pemantauan dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 28 Tahun 2010 tentang Ketentuan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Bontang; dan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Bontang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
48 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat