Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2022

Penyelenggaraan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Perencanaan Tugas Belajar; Peningkatan Kompetensi PNS Melalui Jalur Pendidikan; Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Persyaratan Program Studi; Jangka Waktu Tugas Belajar; Perpanjangan Waktu Tugas Belajar; Tugas Belajar Berkelanjutan; Persyaratan Peserta PNS Tugas Belajar; Tugas Belajar Mandiri; Tata Cara Pengajuan Calon Peserta PNS Tugas Belajar dengan Sumber Biaya APBD; Tata Cara Pengajuan Calon Peserta PNS Tugas Belajar dengan Sumber Biaya Selain APBD; Kedudukan, Hak, Kewajiban, dan Larangan PNS Tugas Belajar; Pembatalan Tugas Belajar; Penghentian Tugas Belajar; Tata Cara Pengembalian Biaya Pelaksanaan PNS Tugas Belajar; Penempatan; Keterangan Selesai Melaksanakan Tugas Belajar dan Pencantuman Gelar; Pemantauan dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
01 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2022
Tanggal Berlaku
01 Juli 2022
Sumber
BD.2022/13
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 96 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan