Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah yang disebut RIPPARDA adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan Daerah Tahun 2021-2025. Visi Pembangunan Kepariwisataan Daerah yaitu Wisata kemaritiman berkebudayaan industri, didukung sumber daya manusia yang berkualitas dan lingkungan hidup untuk kesejahteraan masyarakat. Pembangunan Kepariwisataan Daerah meliputi: a. Destinasi Pariwisata Daerah; b. Pemasaran Pariwisata Daerah; c. Industri Pariwisata Daerah; dan d. Kelembagaan Kepariwisataan Daerah. Pembangunan Kepariwisataan Daerah dilaksanakan berdasarkan RIPPARDA. Dimana RIPPARDA itu meliputi : a. visi; b. misi c. tujuan; d. sasaran; dan e. arah Pembangunan Kepariwisataan Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat