Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan disiplin kerja, peningkatan kinerja dan peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu memberikan Tambahan Penghasilan; bahwa Peraturan Walikota Nomor 16 tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang sebagaimana telah diubah, beberapa kali terahkir dengan Peraturan Walikota Nomor 23 Tahum 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Walikota Bontang Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang Sudah tidak sesuai dengan dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terahkir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005.
PNS dI lingkungan Pemerintah Daerah diberikan Tambahan Penghasilan. Tambahan Penghasilan yang diberikan kepada PNS yang merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi dan didasarkan pada capaian kinerja PNS tersebut yang sejalan dengan capaian kinerja dimana PNS tersebut bekerja. Pemberian Tambahan Penghasilan diukur berdasarkan indikator kehadiran, Prestasi Kerja, tambahan nilai dan penilaian objektif lainnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2010
Bahwa Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah Yang Luas, Nyata Dan Bertanggung Jawab Di Kota Bontang, Perlu Dilakukan Penyesuaian Dan Pengaturan Kembali Pajak-Pajak Daerah Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku. Bahwa Dengan Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Yang Mengatur Kembali Mengenai Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Serta Adanya Penambahan Jenis Pajak Dan Retribusi Baru
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (2); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU Republik Indonesia No. 28 Tahun 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2010.
Pada Saat Berlakunya Peraturan Daerah Ini, Maka:
A. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Pajak Restoran.
B. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Pajak Penerangan Jalan.
C. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Pajak Hiburan.
D. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Pajak Reklame
Sebagaiman Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009.
E. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Pajak Pengambilan
Galian Golongan C.
F. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Pajak Hotel.
G. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pajak Parkir.
Di Cabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku.
46 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2015
Tugas - Pokok - Fungsi - Dan - Uraian - Tugas - Jabatan - Struktural - Pada - Kantor - Ketahanan
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2015/NO.13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Kantor Ketahanan Pangan Kota Bontang
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Optimalisasi Pelaksanaan Mengenai Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Kantor Ketahanan Pangan Kota Bontang, Maka Perlu Disusun Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2O14; PP No. 41 Tahun 2OO7; Perda Kota Bontang No. 1 Tahun 2015
Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Kebersihan Dan Pertamanan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
Dengan Berlakunya Peraturan Ini, Maka Peraturan Walikota Bontang Nomor 43 Tahun 2Ol2 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Kebersihan, Pertamanan Dan Pemadam Kebakaran Kota Bontang Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Walikota Bontang Nomor 25 Tahun 2014 Dicabut Dan Dinvatakan Tidak Berlaku
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru demi mewujudkan
pemerataan pendidikan yang berkualitas dengan berasaskan keadilan dan keterbukaan, juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun kebijakan dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Sementara itu, Perwali Nomor 5 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Nomor 29
Tahun 2019 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan sehingga
perlu diganti.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara PPDB, Pendataan Ulang, Perpindahan Peserta Didik, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Perwali Nomor 5 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Nomor 29
Tahun 2019, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
23hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kota Bontang Tahun 2017 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Pasar Rakyat merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha kecil dan menengah melalui pemberian kepastian hukum dalam berusaha, perlindungan hukum dari potensi praktek persaingan usaha tidak sehat. Kehadiran Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan tidak dapat dihindari sebagai konsekuensi dinamika pasar global dan perkembangan ekonomi, sehingga kemitraan dengan pelaku ekonomi skala kecil, menengah, dan koperasi perlu diwujudkan. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini berisi tentang :
Ketentuan Umum; Pendirian; Pasar Rakyat; Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Perizinan; Kemitraan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
20 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Laporan Keuangan
ABSTRAK:
Tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah, Menyatakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Pada Pemerintah Daerah Melakukan Reviu Atas Laporan Keuangan Dan Kinerja Dalam Rangka Meyakinkan Keandalan Informasi Yang Disajikan Sebelum Disampaikan Wali Kota Kepada Badan Pemeriksa Keuangan. DAN Untuk Menjamin Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Dilaksanakan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015
Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2013
PERDA Kota Bontang No. 11 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN HAK PEKERJA ALIH DAYA PERDA NO.9 Tahun 2013 tentang Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya
ABSTRAK:
Bahwa Tenaga Kerja Rnerupakan Modal Utama Dalarn Pembangunan Yang Harus Dilindungi Hak—Haknya Sehingga Roda Pembangunan Daerah Dapat Berjalan Dengan Lancar Demi Tercapainya Rnasyarakat Yang Adil, Makmur Dan Sejahtera. Bahwa Perrnasalahan Belum Terlindunginya Hak-Hak Para Pekerja Alih Daya Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja Mernerlukan Payung Hukum Untuk Penyelesaiannya. Bahwa Pemerintah Daerah Kota Bontang Bersama-Sama Dengan Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh Dan Unsur Pengusaha Telah Mernbuat Sebuah Terobosan Dengan Adanya Kesepakatan Bersama Lembaga Kerjasarna Tripartit Kota Bontang Nomor : /Lk-Trip Btg/Xi/2012 Tentang Penghargaan Masa Kerja Dan Perlindungan Hak-Hak Dan Kesejahteraan Pekerja/Buruh Pada Perusahaan Pemborong Pekerjaan Dan/Atau Perusahaan Penyedia Jase. Pekerja/Buruh Sebagai Upaya Awal Penyelesaiaan Permasalahan Tidak Terlindunginya Hak—Hak Para Pekerja/Buruh Perusahaan Pemborongan Pekerjaan Dan/Atau Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh Di Kota Bontang. Bahwa Putusan Mahkarnah Konstitusi Nomor: 27 /Puu-Ix/2011, Peraturan Tentang Ketenagakerjaan Yang Berlaku Saat Ini Belum Memberikan Payung Hukum Yang Memadai Untuk Perlindungan Pekerja Alih Daya.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana teiah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Perlindungan Pekerjai Buruh, Pengawasan Ketenagakerjaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
Setiap Perusahaan Pemberi Pekerjaan, Wajib Menyesuaikan Dengan Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Ini Paling Lama 6 (Enam) Bulan Sejak Diundangkannya Peraturan Daerah Ini.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji Reguler
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan UU No.8 Tahun 2019 Pasal 36 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji dan
Umroh, dimana transportasi jemaah haji dari daerah asal ke
embarkasi dan/ atau dari debarkasi ke daerah asal menjadi
tanggung jawab Pemerintah Daerah dan untuk melaksanakan
ketentuan PP No.79 Tahun 2012 Pasal 23 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Transportasi
Jemaah Haji Reguler.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.79 Tahun 2012.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji Reguler, meliputi:
a. penerima layanan Transportasi Jemaah Haji Reguler;
b. penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji Reguler;
c. jenis pelayanan Transportasi Jemaah Haji Reguler;
d. peran serta masyarakat;
e. monitoring dan evaluasi;
f. pengawasan; dan
g. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 09 Tahun 2019
PERWALI NO.5 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pasar pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Mikro dan Menengah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PASAR PADA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL, MENENGAH, DAN PERDAGANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2018 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan, perlu mengganti Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pasar pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Mikro dan Menengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.5 Tahun 2018; PERWALI NO.47 Tahun 2018
Susunan organisasi UPT Pasar terdiri atas:
a. UPT Pasar;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pengangkatan dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara pada UPT Pasar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala UPT Pasar merupakan jabatan struktural eselon IVa atau Jabatan Pengawas. UPT Pasar mempunyai tugas mela.ksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang urusan pemerintahan bidang perdagangan dalam hal pengelolaan pasar pada Dinas. Apabila Kepala UPT Pasar berhalangan hadir paling lama 7 (tujuh) hari kerja maka Kepala Subbagian Tata Usaha secara struktural dapat melaksanakan tugas Kepala UPT Pasar. Atas dasar pertimbangan daya guna dan hasil guna, setiap pejabat dalam lingkungan UPT Pasar dapat mendelegasikan kewenangan tertentu kepada pejabat setingkat di bawahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan untuk mendukung kegiatan UPT Pasar dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
Mencabut PERWALI NO.5 Tahun 2009
16 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 3 Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam rangka optimalisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi, perlu mengubah nomenklatur, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta uraian tugas jabatan struktural pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada pemerintah daerah hasil penyederhanaan struktur organisasi ditetapkan oleh Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang No. 5 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 50 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat