PEDOMAN - PELAKSANAAN - REVIU - LAPORAN - KEUANGAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2016/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Laporan Keuangan
ABSTRAK: |
- Tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah, Menyatakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Pada Pemerintah Daerah Melakukan Reviu Atas Laporan Keuangan Dan Kinerja Dalam Rangka Meyakinkan Keandalan Informasi Yang Disajikan Sebelum Disampaikan Wali Kota Kepada Badan Pemeriksa Keuangan. DAN Untuk Menjamin Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Dilaksanakan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015
- Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
- 13 hlm
|