Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 27/A; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 81
TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan adanya surat Sekretariat Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 900/3004/125.1/2023 pada
tanggal 25 Mei 2023 perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja
Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota pada APBD
Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, surat Sekretariat
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 140/2812/112.2/2023
pada tanggal 27 Maret 2023 perihal Penyampaian Pagu
Definitif Belanja Bantuan Keuangan ke Kabupaten dan Kota
Batu untuk Honorarium Aparatur Pemerintah Desa pada
APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, serta surat
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kabupaten Jombang Nomor 059/1709/415.41/
2023 pada tanggal 10 Mei 2023, hal Permohonan Usul
Perubahan Rincian Belanja dan Anggaran Kas;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Perubahan Keempat atas
Peraturan Bupati Jombang Nomor 81 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 dalam Peraturan Bupati;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Keempat atas
Peraturan Bupati Jombang Nomor 81 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
semula sebesar Rp.2.936.822.752.220,- bertambah
sebesar Rp.18.015.259.850,- sehingga menjadi
Rp.2.954.838.012.070,-
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
mengubah Peraturan Bupati Jombang Nomor 81 Tahun 2022
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 26/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang GERAKAN STOP BUANG AIR BESAR SEMBARANGAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3
Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat,
penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
bertujuan untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang
higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya;
b. bahwa untuk mewujudkan kondisi sebagaimana dimaksud
pada huruf a, Pemerintah Daerah perlu menetapkan
kebijakan berbasis masyarakat yang berkualitas, sistematis
dan berkelanjutan dalam rangka mengubah perilaku
masyarakat dalam mengakses sanitasi dasar yang layak;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Gerakan Stop Buang Air Besar Sembarangan
dalam Peraturan Bupati;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur mengenai Gerakan Stop Buang Air Besar Sembarangan. meliputi: ketentuan umum; tujuan; penyelenggaraan; tanggung jawab dan peran pemerintah daerah , kecamatan dan desa/kelurahan; tempat khusus buang air besar; tim gerakan stop BABS; tugas tim kerja gerakan stop BABS; monitoring dan evaluasi; pengahrgaan; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
jumlah 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 25, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 25/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang MASTERPLAN SMART CITY KABUPATEN JOMBANG
TAHUN 2023-2032
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa visi Kabupaten Jombang adalah Bersama
Mewujudkan Jombang Yang Berkarakter dan Berdaya
Saing, untuk mewujudkan visi tersebut dibutuhkan tata
kelola Kota yang Berkelanjutan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Jombang
dan indikator tujuan pembangunan berkelanjutan tersebut
dilakukan melalui Jombang Smart City sebagai arah
pengembangan yang berkelanjutan serta menjadi pedoman
kebijakan dalam penyusunan program yang terpadu pada
Perangkat Daerah, yang disusun dalam bentuk Masterplan
Smart City Kabupaten Jombang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Masterplan Smart
City Kabupaten Jombang Tahun 2023-2032 dalam
Peraturan Bupati;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 ; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8
Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020
Peraturan ini megatur mengenai Masterplan Smart
City Kabupaten Jombang Tahun 2023-2032. melipuri: ketentuan umum; tujuan; sistematika: (1) Menetapkan prioritas pembangunan Smart City Kabupaten
Jombang Tahun 2023-2032 dalam Rencana Pembangunan
Daerah.
(2) Mengimplementasikan program Quick Win Smart City setiap
tahun.
(3) Mengevaluasi pelaksanaan program Quick Win, program
jangka menengah dan program jangka panjang Smart City
Kabupaten Jombang
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 24, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 24/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan
ketertiban dan keindahan, khususnya dalam penataan
reklame yang sesuai dengan estetika dan perkembangan
wilayah serta dalam rangka pengawasan dan pengedalian
reklame di wilayah Kabupaten Jombang, perlu diatur
tentang penyelengaraan reklame;
b. bahwa dalam rangka penataan ruang yang terarah dan
terkendali serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat
perlu diatur tentang penyelenggaraan reklame;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Penyelenggaraan Reklame dalam Peraturan Bupati;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini mengenai Penyelenggaraan Reklame. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. prinsip penyelenggaraan reklame;
b. lokasi penyelenggaraan reklame;
c. jangka waktu reklame;
d. bentuk, jenis dan konstruksi reklame;
e. penyelenggaraan reklame;
f. perizinan penyelenggaraan reklame;
g. larangan penyelenggaraan reklame;
h. pengawasan, pengendalian dan penertiban penyelenggaraan
reklame.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
jumlah 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 23, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 23/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa ketertiban dan keseragaman dalam penggunaan
pakaian dinas Aparatur Sipil Negara perlu diwujudkan dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa penggunaan pakaian dinas sebagai bentuk identitas
diri seorang Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi;
c. bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 60 Tahun 2016
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Jombang, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan yang ada dan
kebutuhan organisasi Perangkat Daerah, sehingga perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil
Negara;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor 01 Tahun
2022; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai Pakaian Dinas Aparatur Sipil
Negara untuk meningkatkan kedisiplinan,
pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta
mewujudkan keseragaman dan identitas ASN di lingkungan
Pemerintah Daerah. meliputi: ketentuan umum; pakaian dinas; jenis pakaian dinas; pengadaan pakaian dinas; pembinaan dan pengawasan; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Jombang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang
(Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 60/E),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 47 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 22, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 22/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEMANDIRIAN PANGAN DAERAH MELALUI GERAKAN BERSAMA AMANKAN
LOKAL PANGAN BERAGAM, BERGIZI, SEIMBANG, DAN AMAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa kemandirian pangan adalah kebutuhan dasar
manusia dan merupakan bagian dari hak asasi manusia
yang pemenuhannya dijamin dalam Undang-Undang
Dasar 1945 dalam mewujudkan kesejahteraan,
kemakmuran, dan keberlangsungan hidup Masyarakat;
b. bahwa untuk menjamin kesejahteraan, kemakmuran, dan
keberlangsungan hidup masyarakat secara berkelanjutan,
perlu diwujudkan ketersediaan pangan yang cukup dari
jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi,
merata dan terjangkau;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam huruf I angka 1
Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki tugas
dan wewenang dalam penyediaan infrastruktur dan
seluruh pendukung kemandirian pangan pada berbagai
sektor sesuai kewenangannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kemandirian
Pangan Daerah melalui Gerakan Bersama Amankan Lokal
Pangan Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019
peraturan ini mengaturan mengenai Kemandirian
Pangan Daerah melalui Gerakan Bersama Amankan Lokal
Pangan Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman; meliputi: ketentuan umum; kewenangan; perencanaan; Program Kemandirian Pangan melalui Gerakan Beramal
Pangan Bisa dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui:
a. peningkatan produksi Pangan;
b. ketersediaan Pangan;
c. peningkatan penganekaragaman konsumsi Pangan;
d. pengembangan bisnis industri Pangan;
e. pengembangan Pangan lokal menjadi olahan Pangan;
f. pengembangan kebun B2SA;
g. pengembangan dapur sehat B2SA; dan
h. pemantuan distribusi dan harga Pangan. monitoring evaluasi dan pelaporan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
jumlah 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 21, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 21/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 51
ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Tahun
Anggaran 2024;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun
2022
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Harga Satuan Tahun
Anggaran 2024; meliputi: ketentuan umum; standar harga satuan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
jumlah 333 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 20, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 20/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan secara
elektronik yang aman di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Jombang, perlu melaksanakan manajemen keamanan
informasi untuk memastikan kerahasiaan, keutuhan dan
ketersediaan terhadap sistem pemerintahan berbasis
elektronik dari berbagai ancaman keamanan informasi;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum dalam melindungi data dan informasi elektronik,
aplikasi dan infrastruktur sistem pemerintahan berbasis
elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang
dari segala jenis gangguan sebagai akibat informasi
elektronik dan transaksi elektronik, perlu pengaturan
mengenai manajemen keamanan informasi sistem
pemerintahan berbasis elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Manajemen
Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang
dalam Peraturan Bupati;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020 ; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun
2019; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun
2021
peraturan ini mengatur mengenai Manajemen
Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. meliputi: ketentuan umum; maksud; tujuan; kebijakan internal manajemen keamanan informasi SPBE; pengendalian tiknis keamanan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 19/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa pada
Badan Layanan Umum Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur megenai Pengadaan Barang/Jasa pada
Badan Layanan Umum Daerah sebagai pedoman dalam melaksanakan pengadaan
barang/jasa oleh BLUD. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; fleksibilitas; prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa; jenis pengadaan barang dan jasa; penggunaan produksi dalam negeri; metode pemilihan penyedia dan jenjang nilai pengadaan barang dan jasa; pelaksanaan pengadaan barang/jasa; pengawasan pengadaan barang/jasa; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
jumlah 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 17/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KREDIT USAHA RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mempercepat pemulihan perekonomian di
Kabupaten Jombang melalui peningkatan daya saing usaha
mikro dan kecil, perlu peningkatan dan perluasan akses
pembiayaan program pemberian subsidi bunga Kredit
Usaha Rakyat Daerah;
b. bahwa untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK
Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor
16/TRC/KJ/04/2022 Tanggal 7 April 2022 Hal
Penyampaian Konsep Temuan Pemeriksaan, perlu diatur
kembali regulasi pengelolaan Kredit Usaha Rakyat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pedoman
Pengelolaan Kredit Usaha Rakyat Daerah di Kabupaten
Jombang dalam Peraturan Bupati;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun
2018; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun
2022
peraturan ini mengatur mengenai Pedoman
Pengelolaan Kredit Usaha Rakyat Daerah di Kabupaten
Jombang. meliputi: ketentuan umum; pelaksanaan kredit usaha rakyat daerah (kurda); penerima kurda; pengajuan kurda; kurda bagi perseorangan; kurda bagi kelompok usaha; besaran penyaluran kurda; agunan; jangka waktu pemrosesan kredit; subsidi bunga; tata cara pemberian subsidi bunga; pelaporan; pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Jombang Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pengelolaan Kredit Usaha Rakyat Daerah Di Kabupaten
Jombang (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2021
Nomor 39/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat