Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 81 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 semula sebesar Rp.2.936.822.752.220,- bertambah sebesar Rp.18.015.259.850,- sehingga menjadi Rp.2.954.838.012.070,-
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat