Peraturan ini mengatur megenai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah sebagai pedoman dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa oleh BLUD. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; fleksibilitas; prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa; jenis pengadaan barang dan jasa; penggunaan produksi dalam negeri; metode pemilihan penyedia dan jenjang nilai pengadaan barang dan jasa; pelaksanaan pengadaan barang/jasa; pengawasan pengadaan barang/jasa; ketentuan lain-lain
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat