Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 19 Tahun 2023

PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur megenai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah sebagai pedoman dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa oleh BLUD. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; fleksibilitas; prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa; jenis pengadaan barang dan jasa; penggunaan produksi dalam negeri; metode pemilihan penyedia dan jenjang nilai pengadaan barang dan jasa; pelaksanaan pengadaan barang/jasa; pengawasan pengadaan barang/jasa; ketentuan lain-lain

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 19 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
02 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2023
Tanggal Berlaku
02 Mei 2023
Sumber
BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 19/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan