peraturan ini mengatur mengenai Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. meliputi: ketentuan umum; maksud; tujuan; kebijakan internal manajemen keamanan informasi SPBE; pengendalian tiknis keamanan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat